kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

3 poin penting revitalisasi angkutan umum


Rabu, 25 Oktober 2017 / 14:08 WIB
3 poin penting revitalisasi angkutan umum


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengatasi kesemrawutan tata kota yang sebabkan mobilitas masyarakat terhambat, pemerintah kini gencar membenahi sektor angkutan perkotaan.

Ahmad Yani, Kepala Subdirektorat Bimbingan Kepengusahaan Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan menyebut bahwa Kemenhub bersama Kementerian PPN/Bappenas telah berikan arahan kepada daerah dalam rangka merevitalisasi angkutan perkotaan.

"Kita bersama Bappenas memberikan guidance, kepada daerah untuk melaksanakan revitalisasi angkutan kota dari contoh daerah yang sudah berhasil seperti Semarang, Solo," kata Ahmad kepada Kontan.co.id di sela acara Sharing Session Revitalisasi Angkutan Umum, Rabu (25/10) di Kementerian PPN/Bappenas.

Dia menambahkan, ada tiga poin penting yang harus dilaksanakan oleh daerah dalam merevitalisasi angkutan umum.

Pertama adalah soal restrukturisasi trayek. Hal dibutuhkan untuk mengetahui jumlah pasti kebutuhan angkutan umum daerah agar tak terjadi kelebihan persediaan yang dapat menghambat mobilitas.

"Yang paling jelas adalah soal rerouting. Agar ketahuan berapa demand daerah? Berapa kebutuhannya? Berapa lama waktu sebenarnya yang ditempuh dari satu tujuan ke tujuan lain," sambung Ahmad.

Sementara poin kedua dan ketiga adalah soal pembentukan manajemen angkutan yang efektif dan efisien.

Soal ini butuh peran dua pihak, yaitu penyelenggara jasa angkutan yang dapat membentuk badan hukum baik berupa Koperasi maupun Perusahaan Terbatas (PT). Selain itu, Pemda yang dapat membuat Badan Layanan Umum atau BUMD yang mengurus transportasi massal.

Terkait poin kedua, penting juga perosalan mengubah kepemilikan perorangan menjadi badan hukum. 

"Poin ketiga, harus ada pengelola di satu kota, BLU, atau BUMD tapi bukan dari Dishub, itu yang harus disiapkan," lanjut Ahmad.

Dua hal tersebut dibutuhkan lantaran sistem kepemilikan angkutan umum masih berbasis pribadi atau keluarga. Sekaligus demi menggordinasikan visi daerah dalam menyelenggarakan layanan angkutan umum berbasis jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×