kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

41 perusahaan daftar untuk siaran televisi digital


Senin, 11 Juni 2012 / 18:52 WIB


Reporter: Melati Amaya Dori | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring bilang bahwa sudah ada 41 perusahaan yang mendaftar kan diri untuk menjadi penyelenggara siaran televisi digital (melalui penyiaran multipleksing) sejak pendaftaran dibuka pada Selasa (5/6) lalu. Pendaftaran yang dibuka untuk lembaga penyiaran TV swasta ini akan berlangsung sampai Senin (18/6) mendatang.

Kementerian telah membentuk tim yang akan menyeleksi lembaga penyiaran penyelenggara multipleksing (LPPM) dan mulai Selasa lalu lembaga penyiaran swasta sudah dapat mendaftar dengan mengambil dokumen pendaftaran. Seleksi untuk penyelenggaraan multipleksing ini akan dilaksanakan di lima zona layanan. Seperti, zona layanan empat (DKI Jakarta dan Banten), zona layanan lima (Jawa Barat), zona layanan enam (Jawa Tengah dan DI Yogyakarta), zona layanan tujuh (Jawa Timur) dan zona layanan 15 (Kepulauan Riau).

Bagi lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang berkeinginan ikut serta dapat melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen seleksi dilakukan secara langsung di Kantor Kemkominfo di Jakarta. Dan akan dilayani sejak pukul 10.00 sampai 15.00 WIB. Kemudian akan diumumkan pada 31 Juli lembaga penyiaran mana yang menyatakan siap menyelenggarakan siaran digital.

Seperti yang diberitakan KONTAN sebelumnya persyaratan bagi peserta yang akan mendaftar dan mengambil dokumen seleksi adalah calon peserta harus lembaga penyiaran swasta dengan wilayah layanan di Pulau Jawa dan Kepulauan Riau. Kemudian, calon peserta wajib menyerahkan asli surat kuasa pengambilan dokumen seleksi yang ditandatangani oleh Direktur Utama di atas meterai Rp 6.000. Lalu, calon peserta harus menyerahkan salinan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap yang berlaku.

"Di dalam formulir tertera nilai angka yang harus dijaminkan oleh lembaga penyiaran swasta yang mendaftar, lalu jika mereka sanggup, mereka harus mengembalikan formulir dengan surat jaminan dari Bank Indonesia yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki dana untuk dijaminkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan siaran televisi digital," jelas Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo .

Tidak hanya sampai di situ, selain meminta surat jaminan maka pemerintah akan melihat lembaga penyiaran mana yang sungguh-sungguh membangun infrastruktur untuk siaran televisi digital. Bagi lembaga yang sungguh-sungguh membangun infrastrukturnya untuk siaran digital, maka pemerintah akan memberikan hak multipleksingnya.

Berdasarkan hitung-hitungan Kemkominfo, pembangunan infrastruktur siaran digital untuk di daerah zona pusat seperti zona 4 yang meliputi wilayah DKI Jakarta dan Banten dapat memakan biaya Rp 300 miliar. Nantinya jika hak penggunaan multipleksing didapat, setiap lembaga penyiaran akan kuasai 12 kanal frekuensi yang dapat digunakan untuk siaran digital satu media. Dan kanal-kanal tersebut dapat disewakan oleh lembaga siaran lain tergantung kebijakan lembaga penyiaran yang memiliki hak multipleksing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×