kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 1.638 Izin perusahaan batubara bermasalah


Kamis, 18 April 2013 / 08:00 WIB
Ada 1.638 Izin perusahaan batubara bermasalah
Imron Rosyadi, Lektor Kepala FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) mendesak pemerintah segera menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) yang hingga saat ini masih sering terjadi tumpang tindih. Persoalan kepastian aturan soal izin pertambangan ini menunjukkan karut marut sistem perizinan tambang di Indonesia.

Bob Kamandanu, Ketua Umum APBI mengatakan, sejatinya asosiasi mendukung program clean and clear (CnC) yang dijalankan pemerintah untuk membereskan persoalan perizinan tambang batubara di Indonesia. "Tapi, sampai sekarang belum ada perkembangannya. Seharusnya IUP yang masih tumpang tindih itu dihapus saja," kata dia kepada KONTAN, Rabu (17/4).

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Februari 2013, terdapat 10.780 pemegang IUP, dengan rincian 6.907 IUP mineral dan 3.873 IUP batubara. Nah, IUP yang berstatus CnC (sudah beres dan benar) sebanyak 5.503 perusahaan dan sisanya sebanyak 5.277 non CnC.

Khusus batubara, terdiri dari 2.518 IUP eksplorasi dengan rincian 1.338 perusahaan berstatus CnC dan sisanya sebanyak 1.180 perusahaan berstatus non CnC. Dari 1.355 IUP operasi produksi batubara, terdapat 897 perusahaan yang CnC dan sebanyak 458 badan usaha non CnC.
Alhasil, dari 3.873 perusahaan pemegang konsesi IUP batubara, baru sebanyak 57,7% atawa 2.235 badan usaha yang berstatus bersih. Sedangkan sisanya, sebanyak 1.638 perusahaan, masih bermasalah dalam perizinan.

Bob mengatakan, pemerintah sebenarnya telah menyortir IUP yang bermasalah dan melakukan program rekonsiliasi tahap I dan tahap II. Jika program itu jalan, seharusnya pemerintah langsung menindak tegas 1.638 IUP eksplorasi maupun IUP operasi produksi yang bermasalah.
Menurut Bob, pemerintah harus berani mengeksekusinya dengan memasukkan sejumlah IUP tersebut ke dalam pencadangan negara. Hal tersebut tentunya lewat koordinasi dengan pemerintah daerah selaku penerbit IUP. "Selanjutnya, dapat dilelang untuk dikelola perusahaan yang berminat," imbuh Bob.

Sedangkan perusahaan yang telah memiliki IUP berstatus CnC juga harus dalam pengawasan, mulai jumlah produksi, kegiatan eksplorasi, hingga jumlah cadangan. Bob bilang, sejauh ini, pihaknya menilai banyak perusahaan IUP eksplorasi yang justru sama sekali tidak melakukan kegiatan, bahkan hanya memperdagangkan izin pengelolaan tersebut.

Cadangan 28,17 miliar ton

Menurut Bob, dengan penertiban perizinan tambang batubara di Tanah Air, pihaknya mengharapkan data cadangan maupun produksi nasional dapat tertata dengan baik. Cadangan batubara nasional saat ini mencapai 28,17 miliar ton, dan sumber daya sebanyak 161,34 miliar ton. "Data batubara kita selama beberapa tahun terakhir tidak berubah, karena pengawasan dari pemerintah di sektor ini kurang," ujar dia.

Dari sumber daya batubara sebanyak 161 miliar ton di Indonesia, sekitar 53% berada di Pulau Sumatra dan hanya 47% berada di Pulau Kalimantan. Namun saat ini, sekitar 92% eksplorasi dan eksploitasi batubara berada di Kalimantan, sedangkan di Sumatra hanya mencapai 8%. Penyebabnya, infrastruktur di Sumatra belum tertata.

Pada Maret lalu, Pemerintah telah membentuk tim yang terdiri dari Pemda, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Geospasial, Kepolisian RI, dan Kejaksaan untuk menuntaskan IUP komoditas mineral dan batubara yang statusnya belum CnC. "Kami harapkan di akhir tahun ini, program CnC selesai," kata Dede I Suhendar, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×