kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada surat Menteri Jonan naikkan harga jual gas


Kamis, 03 Agustus 2017 / 09:10 WIB
Ada surat Menteri Jonan naikkan harga jual gas


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menaikkan harga jual gas Lapangan Grissik, Blok Koridor yang dioperasikan oleh Conocophillips Indonesia Grissik Ltd (CPGL) di Sumatera Selatan untuk PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Adapun harga jual gas yang diteken oleh Menteri Jonan dalam surat per tanggal 31 Juli 2017, dengan nomor 5882/12/MEM.M/2017 itu dinaikkan US$ 0,9 per MMBTU menjadi US$ 3,5 per MMBTU dari yang sebelumnya US$ 2,6 per MMBTU hingga berakhirnya kontrak Perjanjial Jual Beli Gas (PJBG) antara ConocoPhillips dan PGN pada 2019. 

Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui apakah surat tersebut merupakan hasil lawatan Menteri Jonan pada saat melalukan pertemuan dengan pimpinan Conocophillip di Amerika Serikat (AS) pada pekan lalu itu.

Sebab, ketika ditanya ikhwal surat tersebut, Menteri Jonan mendadak tidak ingat dengan surat yang ditandatangani beberapa hari lalu. "Tidak ingat saya, tidak ingat," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu Malam, usai acara pelantikan pejabat lingkungan ESDM, Rabu (2/8).

Berikut isi lengkap surat yang sudah ditandatangani Menteri Jonan:

Sehubungan dengan surat saudara nomor SRT -0288/SKKO0000/2016/S2 Tanggal 18 Mei 2016 hal Permohonan Pertimbangan Kembali atas Amandemen Harga Perjanjian-Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG-PJBG) oleh ConocoPhillips Indonesia (Grissik) Ltd untuk penjualan ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) di Batam dan mengacu serta mempertimbangkan:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi;

4. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam dan Independent Power Producer Pemasok Listrik PT Pelayanan Listrik Nasional Batam; dan

5. Surat Menteri Energi dan Sumber Mineral Nomor 1023/12/MEM.M/2016 tangal 29 Januari 2016 hal Tanggapan Atas Permohonan Penetapan Harga Gas Bumi dari Blok Corridor,

Dengan ini disampaikan bahwa pada prinsipnya Kami menyetujui perubahan harga jual gas bumi dari CPGL kepada PGN di Wilayah untuk volume gas kontrak Batam I sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan sebagai mana mestinya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Ignasius Jonan

Seperti diketahui, Blok Koridor memiliki luas wilayah kerja mencapai 872 mil persegi. Adapun kontrak blok ini diteken pada tahun 1983 dan akan berakhir pada 2023. Sementara pembangunan kilang gas pusat (CGP) yang menandai dimulainya produk gas dilakukan tahun 1998, dengan gas yang dipasok ke proyek steam flood Duri di Sumatra bagian tengah. Saat ini, gas dari Blok Koridor dialirkan melalui jalur pipa yang dioperasikan oleh PT Transportasi Gas Indonesia (TGI ) Lapangan sumpal, dengan gas yang dialirkan melalui jalur pipa Siangapura TGI. 

Kemudian pada tahun 2002, lapangan Suban tahap pertama mulai berproduksi Bulan Desember 2006, ConocoPhilips ( Grissik) Ltd. menyelesaikan pengembangan kedua.

Sementara Direktur Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tunggal juga enggan mengomentari perihal keberadaan keputusan ini. "Harga gas jangan tanya ke saya deh," pungkasnya, di Kantor Kementerian ESDM, Rabu Malam (2/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×