kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AMTI: Kenaikan cukai rokok 10,04% tinggi


Jumat, 20 Oktober 2017 / 19:35 WIB
AMTI: Kenaikan cukai rokok 10,04% tinggi


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai, tarif cukai yang diberlakukan pemerintah masih cukup besar. Dengan begitu, volume penjualan rokok ke depan diprediksi bakal kembali turun.

Ketua Departemen Media Center AMTI, Hananto Wibisono mengatakan, selama ini industri hasil tembakau dalam keadaan terpuruk seiring turunnya volume penjualan rokok setiap tahunnya. Dia merinci, pada tahun 2016, volume penjualan rokok sudah turun 6 miliar batang.

Lebih lanjut, pada tahun 2017, kata dia, pemerintah memprediksi volume penjualan akan turun hingga 11 miliar batang dan 10 miliar batang pada tahun 2018. "Itu kan artinya pemerintah sudah mengerti kalau industri dalam fase penurunan," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (20/10).

Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan cukai rokok mulai Januari 2018 sebesar 10,04%. Hananto bilang, angka tersebut cukup besar dan akan berdampak tidak sehat pada sektor tembakau dan turunannya.

Angka kenaikan cukai tersebut tak berbeda jauh dengan tahun 2017 yang sebesar 10,54% dan menyebabkan volume penjualan secara industri anjlok. Jika mengacu pada inflasi dan rencana target pertumbuhan ekonomi, menurut dia, kenaikan tarif cukai semestinya tidak lebih dari 8,9%.

Kendati begitu, Hananto belum bisa menyebut, dengan kenaikan cukai tersebut, berapa rata-rata harga jual eceran rokok.

"Kami masih menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terbit, baru kami bisa menghitungnya. Kalau tidak ada PMK sebagai juklak jadi repot apalagi ada wacana penyederhanaan dari 12 layer menjadi 9 layer," tambahnya. Yang jelas, Hananto menduga volume penjualan rokok pada tahun 2018 akan kembali mengalami penurunan. 


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×