Anies Baswedan akan taati keputusan MK soal ojek online

Senin, 02 Juli 2018 | 09:41 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Anies Baswedan akan taati keputusan MK soal ojek online

ILUSTRASI. Anies Baswedan Mengunjungi Ragunan


DKI JAKARTA - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan untuk tidak melegalkan ojek online (ojol) sebagai transportasi umum. Adapun alasannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkait dengan hal ini, secara tidak langsung peraturan operasi ojol sendiri akan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Untuk DKI Jakarta, Anies Baswedan selaku Gubernur mengakatakan akan mentaati putusan MK.

"Ya ditaati," kata Anies baru-baru ini.

Selanjutnya, Anies mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada catatan khusus terkait beroperasinya ojol di Jakarta. Anies selanjutnya akan memantau terkait operasional ojol, untuk kemudian memutuskan langkah apa yang harus diambil Pemprov DKI.

"Ramai dong nanti. Pokoknya kita taati dulu putusan MK sambil kita lihat. Belum ada catatan khusus," ujarnya.

Sebelumnya, Budi Setyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan kepada Kontan.co.id, bahwa kemungkinan pemerintah daerah yang akan menerbitkan aturan main mengenai ojek online. Hanya saja setiap daerah memiliki pengaturan yang berbeda-beda tergantung kebijakan dari pemimpin di masing-masing wilayah.

"Sepanjang tidak ada perubahan di UU No.22/2009, ya, tidak mungkin kami bikin aturan, referensinya dari mana. Paling daerah saja yang buat perda (peraturan daerah)," terang Budi kepada Kontan.co.id, Jumat (29/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru