kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

April Ini, belasan eksportir timah terancam tak bisa ekspor


Selasa, 17 April 2018 / 17:37 WIB
April Ini, belasan eksportir timah terancam tak bisa ekspor
ILUSTRASI. Ekspor timah


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ada beberapa perusahaan yang kegiatan ekspornya terhenti.

Pasalnya, Kementerian Perdagangan (Kemdag) belum mensinkronkan aturan yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM itu. Dimana sebelumnya kegiatan ekspor wajib mendapat rekomendasi ekspor atau eksportir terdaftar dari Kementerian ESDM. Nah, dalam Permen 11/2018 itu, Kementerian ESDM menghapus kebijakan rekomendasi eskpor. Sehingga para eksportir bisa langsung mengajukan kegitan ekspornya kepada Kemdag. Hanya saja, aturan Kemdag berupa Surat Persetujuan Ekspor (SPE) harus ada syarat rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM.

Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Jabin Sufianto mengatakan jika pada April ini Kemdag belum juga merevisi aturan tersebut, dipastikan hanya ada sekitar lima perusahaan timah yang bisa melaksanakan ekspor, dari 21 perusahaan yang tergabung dalam AETI.

"Jadi banyak perusahaan yang sudah habis persetujuan ekspornya pada bulan ini. Kalau bulan ini aturannya tidak turun, maka tersisa lima yang bisa ekspor," terang Jabin kepada Kontan.co.id, Selasa (17/4).

Jabin memastikan apabila dalam April ini Permedag No. 33/M-Dag/PER/5/2015 tentang Kegiatan Ekspor Timah belum juga direvisi, maka akan ada penurunan kegiatan ekspor sekitar 3.000 ton. Ditambah ekspor PT Timah Tbk (TINS) yang juga terhenti sekitar 5.000 ton.

Namun kata Jabin, biasanya kegiatan ekspor disatukan dengan produksi pada bulan selanjutnya. "Saya khawatir kalau ekspornya berhenti produksi melonjak tajam dibulan berikutnya. Kan rentan dimainkan harganya," tandasnya.

Apabila peraturan Kemdag bisa keluar dalam waktu dekat, pengurusan izin ekspor akan memakan wktu satu bulan. Perhitungannya, 14 hari melakukan pengurusan di pemerintahan dan tiga minggu melakukan trading dan pengapalan dilakukan selama satu minggu.

"Satu bulan masih bisa diterima sebagaian besar. Tapi kalau dua bulan banyak yang kerepotan. Seperti PT Timah yang minta surat kepada pemerintah untuk menjelaskan kepada buyer," kata Jabin.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan membenarkan ada beberapa perusahaan yang belum bisa ekspor karena Surat Persetujuan Ekspor (SPE) di Permendagnya mensyaratkan harus ada rekomendasi.

"Jadi saat ini Kemdag sedang merevisi dulu Permendagnya supaya secara hukum tidak salah. Sudah ditandatangan pak Menteri (Enggartiasto Lukita). Saat ini sedang proses diundangkan," jelas OKe kepada Kontan.co.id Selasa (17/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×