kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aprindo: UU e-commerce mestinya terbit secepatnya


Rabu, 01 November 2017 / 19:34 WIB
Aprindo: UU e-commerce mestinya terbit secepatnya


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peritel dalam negeri meminta pemerintah segera membuat aturan terkait bisnis online. Saat ini, ritel di Indonesia sudah diatur dalam UU Perdagangan No.7 tahun 2014 yang mengatur mengenai perdagangan ritel dan lainnya. Sedangkan untuk e-commerce belum ada aturan.

Roy N Mandey, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan, pemerintah harus secepatnya membuat regulasi terkait e-commerce. Hal ini diperlukan agar terjadi persaingan sempurna antara ritel offline dengan online. Saat ini, sulit bagi peritel offline bersaing dengan ritel online sebab ritel online tak dibebankan pajak seperti ritel offline.

"Undang-Undang e-commerce harus keluar secepat mungkin. Transaksi online kian bertumbuh, kalau ada UU Perdagangan seyogianya juga harus ada UU perdagangan online," ujarnya, Rabu (1/11).

Sebab saat ini dengan tidak adanya UU yang mengatur ritel online, penindakan terhadap pelanggaran hukum tidak dapat ditegakkan dengan baik. Selain itu, negara juga dengan adanya UU e-commerce negara bisa mendapatkan data yang jelas mengenai pertumbuhan ritel online.

Dengan kondisi yang tidak imbang saat ini, sulit bagi peritel offline untuk bisa memenangkan persaingan dengan online. Untuk produk-produk tertentu bahkan ritel sudah mulai ditinggalkan, salah satunya adalah elektronik. "Ini harapan peritel modern untuk direalisasikan dan kami berharap kiranya mendapatkan perhatian dari pemerintah," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×