kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan holding BUMN menuai kritik


Rabu, 01 Februari 2017 / 10:53 WIB
Aturan holding BUMN menuai kritik


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ikhtiar pemerintah untuk merealisasikan rencana holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak semulus yang diperkirakan. Pembentukan holding BUMN beberapa sektor, seperti minyak dan gas (migas), pertambangan, dan perbankan yang digadang-gadang terwujud tahun ini tampaknya masih seret.

Bahkan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas sebagai payung hukum holding BUMN, hingga kini masih banyak menuai kritik.

Kali ini, kritikan dari Indef. Pengamat ekonomi Indef Mohammad Reza H Akbar menuturkan, berdasar kajian Indef, ada beberapa kelemahan beleid itu. Pertama, penerapan konsep inbreng saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas (PT) sebagai sumber penyertaan modal negara yang diatur di Pasal 2 ayat 2 huruf d PP No 72/2016 tak masuk dalam UU BUMN sebagai sumber penyertaan modal negara di BUMN.

Artinya, bila konsep inbreng akan diterapkan, pemerintah juga harus memasukkannya dalam revisi UU BUMN yang kini tengah digodok. "UU Keuangan Negara juga harus diubah, karena ini menyangkut uang APBN," katanya, kemarin.

Kedua, ketentuan pasal 2A ayat 1 PP No 72/2016 yang mengatur penyertaan modal negara dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN ke BUMN lain dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme APBN. Reza bilang, ketentuan ini mengesampingkan peran pengawasan dan fungsi audit BPK terhadap BUMN.

Secara hukum, pasal ini tak bisa menjadi dasar hukum penyertaan modal negara tanpa mekanisme APBN. Sebab, secara prinsip, ketentuan itu mengubah ketentuan UU Keuangan Negara dan bertentangan dengan UU BUMN dan UU Keuangan Negara.

Ketiga, pasal 2A ayat 2,6, dan 7 yang mengatur anak usaha BUMN. Reza bilang, dalam UU BUMN dan PP No. 44/2005, ketentuan tentang anak usaha BUMN dan derivasi bisnisnya belum diatur. Oleh karena itu, bila ketentuan tersebut ingin dimasukkan, perlu regulasi setingkat UU.

Namun, Menteri BUMN Rini Soemarno bersikukuh PP No 72/ 2016 telah sesuai ketentuan hukum, termasuk UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Perbendaharaan Negara. "Kami harap semua dipelajari betul. Kementerian BUMN punya tanggungjawab membina jangan sampai ada kasus," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×