kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan jual beli listrik akan direvisi


Selasa, 11 Juli 2017 / 15:50 WIB
Aturan jual beli listrik akan direvisi


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi Peraturan Menteri No. 10/2017 Tentang Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Listrik. Hal itu tengah dikaji oleh pemerintah khususnya terkait dengan Pasal 8.

Dalam Pasal tersebut memuat klausul mengenai government force majeure yang dianggap tidak Bankable dan menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang swasta atau Independent Power Producer (IPP).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng menyatakan bahwa pihaknya akan menjelaskan dulu kepada IPP apa maksud dari government force major itu.

Yang jelas kata Andy, pemerintah membuat itu tujuannya baik sebagai rambu-rambu sharing risiko antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan IPP apabila dalam keadaan kahar.

“Kita akan jelaskan dulu, kalau jelas, tidak akan direvisi, kalau perlu direvisi ya nanti kita akan perbaiki,” terangnya kepada KONTAN, Selasa (11/7).

Selain kepada IPP, pihaknya juga akan mendiskusikan mengenai government force majeure itu kepada pihak Perbankan. Masalahnya, Andy mengakui bahwa selama ini, dalam Undang-Undang manapun jarang terdengar istilah itu.

Sehingga yang dipahami dari pengembang government force majeure itu menjadi tidak bankability karena itu hal yang baru.

“Bank bertanya-tanya, biasanya kan dari lender bank yang memberikan pinjaman, mereka takut. Di dunia manapun memang ada sharing dan risiko. Tapi klausul itu jarang terdengar,” ungkapnya.

Andy mengakui bahwa revisi mengganti-ganti peraturan tidak bagus untuk iklim investasi. Sehingga pihaknya akan terus memberikan rincian yang pasti mengenai klausul tersebut.

“Pertama kita akan tetap jalan dulu, kita akan sosialisasikan dulu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×