kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan pengelolaan aset BUMN-BUMD segera terbit


Senin, 20 Maret 2017 / 18:57 WIB
Aturan pengelolaan aset BUMN-BUMD segera terbit


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah menggodok aturan penetapan hak atas pengelolaan atas tanah aset badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, aturan yang saat ini masih dalam pembahasan itu semangatnya ialah untuk melindungi aset negara. "Untuk melindungi aset-aset negara," kata Sofyan, Senin (20/3).

Meski tidak merinci, Sofyan bilang bila selama ini banyak aset tanah yang dimiliki BUMN maupun BUMD yang terkelola dengan baik. Bahkan, Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki dan telah habis masa pemakaiannya tidak dapat diperpanjang lantaran adanya masalah sosial. Oleh karena itu, nantinya dalam aturan ini tanah-tanah yang merupakan aset negara akan diberikan hak pengelolaan (HPL).

Secara de facto, menurut Sofyan, Pemerintah sedikit sekali kepemilikan lahan yang dimiliki. Oleh karenanya perlu adanya ketentuan yang memberikan jaminan dan perlindungan atas aset yang ada. Sektor yang riskan atas kepemilikan aset ini ialah di Tanah-tanah yang di kelola PT Perkebunan Nasional (PPTN).

Adapun beberapa poin dalam rancangan peraturan menteri itu antara lain tanah yang merupakan aset BUMN/BUMD dapat diberikan dengan Hak Pengelolaan sebagian (enklave) atau keseluruhan bidang tanah yang terdapat penguasaan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian antara pemegang Hak Pengelolaan dengan pihak yang menguasai.

Pemanfaatan Hak Pengelolaan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sepanjang mendukung tugas dan fungsinya. Hak Pengelolaan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga diberikan dengan sesuatu hak atas tanah sesuai tujuan peruntukan penggunaan dan pemanfaatannya berdasarkan perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanah aset BUMN/BUMD yang terdapat penguasaan oleh masyarakat, maka kepada masyarakat dimaksud dapat diberikan hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan tujuan peruntukan penggunaan dan pemanfaatannya, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kurang anggaran

Sementara itu, program sertifikasi tanah sebanyak 5 juta hektar (ha) tahun ini menghadapi kendala. Pasalnya, sebanyak tiga juta bidang masih belum mendapat Alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Melalui program pendaftaran tanah sistematis dan lengkap (PTSL), sebanyak 2 juta ha lahan sudah mendapat Alokasi dana APBN kurang lebih sebanyak Rp 1,1 triliun. Sedangkan kekurangan anggaran sertifikasi ngumpul 3 juta ha sekitar Rp 1,7 triliun.

Namun, kementrian ATR/BPN berupaya agar kekurangan anggaran untuk sertifikasi tanah dapat disetujui di APBN-P mendatang. Selain itu, sumber pendanaan lainnya antara lain melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, pemerintah kabupaten kota, perbankan, serta skema pendanaan CSR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×