kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Badan Siber ingin diberi kewenangan penindakan


Rabu, 03 Januari 2018 / 13:57 WIB
Badan Siber ingin diberi kewenangan penindakan


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tidak ingin menjadi lembaga yang ompong. Sebagai lembaga yang diberi tugas untuk menangani kejahatan siber, mereka ingin juga mendapat kewenangan penindakan.

Djoko Setiadi, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara mengatakan, kewenangan diperlukan karena kejahatan siber cepat berkembang sesuai perkembangan teknologi. Selain itu, jangkauan kejahatan juga luas.

Tanpa kewenangan penindakan, menurutnya, Badan Siber bisa menjadi macan ompong. "Badan Siber tanpa kewenangan penindakan percuma, makanya saya harap adanya kewenangan itu, jadi nanti bisa tembak langsung, menangkap, menindak dan menyerahkan ke polisi," katanya di Istana Negara, Rabu (3/1).

Sekadar informasi, pemerintah baru saja membentuk Badan Siber dan Sandi Negara. Berdasarkan Perpres No. 133 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Presiden Joko Widodo, Selasa (2/1) mengatakan, Badan Siber dibentuk untuk membantu pemerintah mengatasi kejahatan siber yang belakangan tumbuh pesat. Djoko mengatakan, pihaknya akan segera bekerja untuk mewujudkan keinginan pemerintah tersebut.

Dalam satu-dua minggu ini, kerja akan difokuskan pada penataan organisasi. "Pertengahan bulan ini kami harap bisa siap kerja," katanya.

Selain itu, lembaganya juga akan merangkul badan siber di baik Kementerian Pertahanan, BIN, maupun Polri untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kejahatan siber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×