Bali targetkan 16.000 nelayan dapat asuransi

Senin, 13 Februari 2017 | 12:51 WIB Sumber: Antara
Bali targetkan 16.000 nelayan dapat asuransi


DENPASAR. Pemerintah Provinsi Bali menginginkan sekitar 16.000 nelayan di daerah itu bisa menerima asuransi nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Made Gunaja mengatakan, data yang sudah diberikan kepada Kementerian sebenarnya sebanyak 25.000 nelayan. Namun, nelayan yang sudah mengantongi kartu nelayan sebagai persyaratan pokok untuk menerima asuransi baru 16.000.

"Ya paling tidak nelayan yang tercover asuransi sesuai dengan jumlah kartu nelayan, sambil paralel dilakukan pencetakan kartu. Namun, sesungguhnya total untuk jumlah nelayan yang berusaha di laut itu sekitar 36.000, itu belum termasuk nelayan untuk di danau," ujarnya di Denpasar, Senin (13/2).

Pada 2016, pihaknya menargetkan sebanyak 13.700 nelayan di Bali dapat memiliki kartu nelayan, tetapi realisasinya dari Januari hingga Desember 2016 baru 10.229 kartu. Rincian penerima kartu nelayan untuk delapan kabupaten/kota di Bali yakni Kabupaten Badung (512), Tabanan (427), Jembrana (3.500), Buleleng (2.813), Karangasem (1.869), Klungkung (333), Gianyar (408) dan Kota Denpasar (367).

Saat ini, kata Gunaja, pihaknya belum mendapatkan informasi berapa alokasi yang akan diberikan pada Bali untuk 2017, karena belum ada rapat teknis terkait pembahasan tersebut.

Gunaja mengatakan, asuransi nelayan tidak untuk mengatasi persoalan nelayan saat cuaca buruk yang identik dengan "paceklik" ikan, melainkan asuransi ini bentuk perlindungan dari sisi keselamatan jiwa nelayan.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyusun skema dari asuransi nelayan itu bahwa nelayan yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia akan mendapat santunan Rp 200 juta. Nelayan yang cacat akibat kecelakaan kerja mendapat santunan Rp 100 juta, lalu ada bantuan biaya pengobatan hingga Rp 20 juta untuk nelayan yang mengalami kecelakaan kerja.

Untuk nelayan yang kecelakaan dan meninggal di luar aktivitas penangkapan ikan, misalnya sedang naik sepeda motor, atau kegiatan lainnya, mendapat santunan Rp 160 juta. Bila nelayan mengalami cacat bukan akibat kecelakaan kerja, masih ada santunan Rp 100 juta, kemudian biaya pengobatan di luar kecelakaan kerja ditanggung hingga Rp 20 juta.

(Ni Luh Rhismawati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru