kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak keluhan, ESDM revisi nilai kompensasi data informasi (KDI) dalam lelang


Rabu, 08 Januari 2020 / 17:46 WIB
Banyak keluhan, ESDM revisi nilai kompensasi data informasi (KDI) dalam lelang
ILUSTRASI. lelang tambang


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak lagi bergeming. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) bakal merevisi nilai Kompensasi Data Informasi (KDI) dalam lelang blok tambang.

Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung mengatakan, revisi nilai KDI tersebut berdasarkan masukan dari stakeholders terkait. Revisi itu menyangkut KDI untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan WIUP Khusus (WIUPK).

"Banyak masukan terkait harga KDI. Pada dasarnya seluruh KDI yang sudah di Kepmen-kan akan direvisi," kata dia kepada Kontan.co.id, Rabu (8/1). Lebih lanjut Wafid bilang, revisi tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. 

Baca Juga: PNBP sektor minerba menggunakan jenis dan tarif baru

Sayangnya, Wafid masih enggan memberikan penjelasan yang lebih detail terkait dengan revisi nilai KDI di dalam Kepmen ESDM yang dimaksud.

Asal tahu saja, sejumlah kalangan mengkritisi harga KDI yang dinilai terlalu mahal. Alhasil, proses lelang tambang pun menjadi tidak menarik secara keekonomian.

Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno berpendapat, nilai KDI memang mesti direvisi. Menurut dia, selain untuk membuat lelang tambang menjadi menarik, mahalnya harga KDI juga menimbulkan ketidakpastian dalam penguasaan wilayah usaha pertambangan.

Sebab, karena blok tambang yang ditawarkan masih dalam tahap eksplorasi, maka perusahaan yang bersangkutan masih harus melalui tahapan studi dan evaluasi hingga nantinya bisa mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika izin tidak diberikan, berarti investasi perusahaan untuk KDI bisa menjadi sia-sia.

Baca Juga: Menurun, PNBP sektor minerba sentuh Rp 45,02 triliun di 2019

Apalagi, jamak ditemui bahwa wilayah tambang yang dilelang masih terganjal masalah administrasi atau tersandung kasus hukum, khususnya terkait tumpang tindih wilayah. Sehingga, Djoko menekankan bahwa KDI ini juga terkait dengan kepastian hukum dan investasi.

"Kalau izin tidak diberikan, berarti sudah kehilangan uang untuk pembayaran KDI. Sehingga perlu ada perbaikan peraturannya agar ada kepastian hukum dan jaminan atas investasi," kata Djoko.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×