kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bauer Indonesia tagih perizinan 3 jam di Mandalika


Minggu, 01 Mei 2016 / 18:19 WIB
Bauer Indonesia tagih perizinan 3 jam di Mandalika


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kalangan investor yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika menantikan realisasi janji pemerintah terkait proses perizinan 3 jam. Hingga saat ini, paling sedikit terdapat 8 investor papan atas yang berkomitmen untuk berinvestasi di dalam KEK Mandalika. Adapun, pengusul KEK Mandalika adalah PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Salah satu investor yang berkomitmen masuk di KEK Mandalika adalah PT Bauer Indonesia. PT Bauer akan mengembangkan penyediaan air bersih dengan teknologi seawater reverse osmosis (SWRO) dengan kapasitas 3.000 CMD, dan kini tahap konstruksi dan beroperasi. “Kami menantikan kejelasan dari pemerintah dan ITDC terkait proses perizinan 3 jam berinvestasi di KEK Mandalika,” ujar Pimpinan PT Bauer Indonesia Wajih Malki dalam keterangannya, Sabtu (30/4).

Menurut dia, pihaknya membutuhkan kepastian dari pemerintah dan PT ITDC agar dapat menyusun business plan atau rencana kerja yang tepat bagi investasi PT Bauer di KEK Mandalika. Karenanya, pihaknya akan berupaya mentaati semua peraturan yang diberlakukan pada KEK Mandalika secara profesional.

“Jika memang penerapan proses perizinan 3 jam itu belum bisa diimplementasikan, sebaiknya kami juga diberitahukan. Agar kami bisa menyusun rencana bisnis perusahaan kami. Misalnya, proses perizinan 3 jam itu baru bisa diterapkan tahun depan, maka kami bisa bersikap untuk mengembangkan usaha di tempat lain lebih dulu, dan tahun depan akan kembali ke KEK Mandalika,” papar Wajih.

Selain itu, Bauer juga menantikan berbagai fasilitas lainnya terkait peraturan pelaksanaan fasilitas dan kemudahan di KEK Mandalika, utamanya perlakuan perpajakan, kepabeanan dan cukai, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2016.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Kemenkeu tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengakomodasikan hasil keputusan Rakor Menteri Anggota Dewan Nasional KEK. Terutama yang terkait dengan fasilitas tax holiday untuk perluasan investasi bagi investor yang telah berinvestasi di KEK.

Menanggapi itu, Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK Budi Santoso mengatakan, KEK Mandalika akan menerapkan waktu perizinan 3 jam. Namun, karena hingga saat ini KEK Mandalika dan administratornya belum beroperasi, maka proses perizinan 3 jam tersebut belum dapat diberlakukan di KEK Mandalika. Itu sebab, Sekretariat Dewan Nasional KEK membuka help desk yang bertujuan membantu para investor dalam proses perizinan serta mendapatkan fasilitas fiskal.

“Dalam hal ini, selama belum ada Administrator KEK, maka Sekretariat Dewan Nasional KEK dan Dewan Kawasan KEK akan mengarahkan dan mendampingi untuk pelayanan perizinannya. Intinya, selama masa transisi, pemda perlu menginventarisir kemudahan dan perizinan apa saja yang perlu ditangani oleh Investor. Sehingga proses selanjutnya akan difasilitasi dari Sekretariat Dewan Nasional KEK,” terang Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×