kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,20   -6,16   -0.66%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beleid pajak gross split tak kunjung terbit


Minggu, 22 Oktober 2017 / 20:26 WIB
Beleid pajak gross split tak kunjung terbit


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir Oktober 2017, pemerintah belum juga menerbitkan aturan perpajakan Gross Split. Padahal sejatinya aturan perpajakan ini paling ditunggu oleh perusahaan-perusahaan migas terutama bagi perusahaan migas yang meminati wilayah kerja migas yang dilelang tahun ini.

Pemerintah pun telah memperpanjang batas waktu lelang tahun ini. Untuk akses Bid Document untuk Penawaran Langsung dan Lelang Reguler sampai 20 November 2017 dan batas waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi diperpanjang sampai dengan 27 November 2017.

Perpanjangan batas waktu ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi calon investor untuk mengevaluasi aturan gross split dan aturan perpajakan. Namun hingga saat ini aturan perpajakan yang dinanti belum juga terbit.

Biarpun begitu, Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Tunggal masih optimistis menjalankan lelang WK tahun ini. Tunggal juga belum menyebut adanya kemungkinan perpanjangan batas waktu lelang WK biarpun aturan pajak belum juga diterbitkan pemerintah. "Kan masih ada waktu sampai akhir November," ujarnya ke Kontan.co.id pada Kamis (18/10).

Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto berharap batas waktu lelang tidak lagi diperpanjang. Pasalnya pemerintah tengah menyelesaikan draft aturan pajak gross split tersebut.

"Saya belum tahu (diperpanjang atau tidak), semoga enggak," ungkapnya ke Kontan.co.id pada Minggu (22/10).

Menurut Susyanto saat ini pemerintah tengah menyelesaikan final draft peraturan pajak gross split setelah pada Jumat (20/10) lalu Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pertemuan membahas aturan pajak tersebut.

"Sudah hampir final, hari Jumat kemarin Pak Wamen ketemu dengan Bu Menteri Keuangan membicarakan dua hal yang masih pending,"kata Susyanto.

Bahkan Susyanto menyebut dari hasil pertemuan tersebut sudah ada keputusan terkait dua hal yang selama ini terus dibahas pemerintah yaitu loss carry forward dan indirect tax." Jumat kemarin sudah beres dua isu tersebut, tinggal dirumuskan oleh tim," ujar Susyanto.

Pada pekan lalu, Arcandra memang menyebut ada dua isu yang maish terus dibahas pemerintah. Kedua isu tersebut adalah loss carry forward dan indirect tax.

Dengan hanya menyisakan dua isu tersebut, Arcandra pun yakin aturan perpajakan bisa teebit sebelum batas waktu lelang selesai pada November mendatang. "Diharapkan PP (peraturan pemerintah) keluar secepatnya. Yang WK kami extend 20 November kalau bisa keluar, tinggal dua item lagi yang belum," imbuh Arcandra Jumatb(13/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×