kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besaran dumping naik drastis, Indonesia tunggu putusan USITC


Jumat, 23 Februari 2018 / 22:41 WIB
Besaran dumping naik drastis, Indonesia tunggu putusan USITC
ILUSTRASI. Minyak sawit mentah (CPO)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besaran dumping yang dituduhkan Amerika terhadap biodiesel Indonesia naik drastis. Angka besaran dumping final telah dikeluarkan United States Department of Commerce (USDOC) pada 21 Februari 2018.

Angka tersebut memperlihatkan kenaikan yang drastis. Sebelumnya pada pada nilai besaran dumping sementara produsen biodiesel Indonesia dituduh melakukan dumping sebesar 50,71%.

Namun, pada penghitungan final, angka besaran dumping biodiesel untuk Wilmar Trading PTE Ltd. dan produsen lainnya naik menjadi 92,52%. Sementara untuk PT Musim Mas naik hingga mencapai 276,65%.

Menanggapi hal itu Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyatakan kenaikan besaran dumping final tidak mendasar.

"Besaran yang meningkat secara signifikan pada penentuan akhir tersebut dilakukan secara tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan anti-dumping Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu), Kementerian Perdagangan (Kemdag), Pradnyawati dalam siaran pers (23/2).

Pradnyawati bilang penentuan USDOC tersebut didasari oleh dua hal. Pertama USDOC menggunakan asumsi Indonesia merupakan negara dengan situasi pasar yang berbeda sehingga USDOC melakukan konstruksi harga penjualan domestik dengan tidak menggunakan biaya produksi.

Selain itu USDOC juga menggunakan klausul adverse fact available pada salah satu produsen Indonesia. Hal itu dikarenakan produsen tersebut tidak kooperatif sehingga besarannya ditentukan lebih tinggi dari produsen lainnya.

Meski besaran final telah dikeluarkan, implementasi kebijakan baru akan dilakukan setelah putusan United State International Trade Commission (USITC). Komisi perdagangan internasional Amerika tersebut akan melakukan investigasi untuk mencari pembuktian terkait kerugian industri domestik dengan harga dumping.

Putusan USITC direncanakan akan keluar pada 6 April 2018. Apabila kerugian domestik industri di Amerika tidak mempunyai hubungan kausalitas dengan import biodisel, maka kasus akan

dihentikan dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) tidak akan dikenakan. Namun apabila terjadi hal sebaliknya maka BMAD akan diterapkan.

Menunggu putusan tersebut, pemerintah masih terus memperjuangkan kepentingan eksportir. "Sikap Pemerintah Indonesia pada saat ini adalah tetap memperjuangkan kepentingan eksportir Indonesia di tingkat USITC melalui submisi dan dengar pendapat ," terang Pradnyawati.

Asal tahu saja, saat ini pihak produsen biodiesel Indonesia telah mengajukan gugatan di US Court of International Trade (USCIT) atas keputusan USDOC dan USITC yang mengenakan Bea Masuk Anti Subsidi (BMAS) atas produk biodiesel Indonesia.

Penerapan BMAS tersebut berdampak pada ekspor biodiesel Indonesia ke Amerika. Adanya BMAS diakui membuat ekspor biodiesel Indonesia ke Amerika berhenti.

Pradnyawati bilang apabila BMAD juga ikut diterapkan akan berdampak buruk bagi biodiesel Indonesia. "Dikhawatirkan akan terjadi efek domino kebijakan proteksi Amerika dapat ditiru negara tujuan ekspor lainnya," jelasnya.

Sebelumnya kenaikan ekspor biodiesel ke Amerika terbesar terjadi pada tahun 2016 mencapai 74,35% atau senilai US$ 268,2 juta. Namun, ekspor biodiesel ke Amerika turun hingga US$ 71.000 atau 99.97% dibandingkan tahun 2016.

Pemerintah saat ini terus melakukan koordinasi dengan Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia (Aprobi). Koordinasi tersebut dilakukan untuk merancang langkah strategis termasuk melakukan banding ke WTO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×