kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,68   7,08   0.71%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Biaya migrasi kanal 3G XL tak lebih dari Rp 10 M


Jumat, 03 Mei 2013 / 07:39 WIB
Biaya migrasi kanal 3G XL tak lebih dari Rp 10 M
ILUSTRASI. Pembom H-6 Angkatan Udara China terbang dekat jet tempur F-16 Taiwan pada foto selebaran bertanggal 10 Februari 2020 ini yang disediakan oleh Kementerian Pertahanan Taiwan.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati |

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo) akan melakukan penataan kanal 3G di frekuensi radio 2.1GHz. Sama seperti Indosat yang menyiapkan dana, PT XL Axiata Tbk (EXCL/XL) juga menyiapkan dana untuk migrasi tersebut, yakni tak lebih dari Rp 10 miliar.

"Untuk migrasi kita siapkan dana. Tidak besar, tidak sampai Rp 10 miliar," kata Hasnul Suhaimi, Presiden Director PT XL Axiata Tbk di Jakarta, Kamis (2/5).

Dana tersebut, bilang Hasnul, akan digunakan untuk melakukan tuning atau penyeteman, yakni melakukan perubahan frekuensi sinyal Base Transceiver Station (BTS). XL akan mengirim orang untuk terjun langsung melakukan tuning BTS.

"Itu nanti kaitannya berhadapan (sinyal) dengan operator lain," tandasnya.

Adapun pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo akan segera melakukan penataan lisensi pita frekuensi 3G di 2.1GHz. Kelima operator 3G di Indonesia yakni Telkomsel, Indosat, XL, Axis, dan Tri (3) menjadi para pelaku operator yang akan diatur kembali tata letak blok frekuensinya.

Penataan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 31 Tahun 2012, khususnya pasal 4A yang pada ayat pertamanya menyebutkan bahwa setelah penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan seluruh pita frekuensi radio 2.1GHz untuk sistem UMTS ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000, dilakukan penataan kembali secara menyeluruh.

XL yang sebelumnya menempati blok 9,10, dan 12 akan dipindah ke blok 8, 9, dan 10.

"Akhir minggu pertama bulan Mei, KM (Keputusan Menteri) paling lambat akan ditandatangani," jelas Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo kepada KONTAN.

Setelah KM tersebut ditandatangani menteri, dalam hal ini Tifatul Sembiring selaku Menteri Kominfo, maka migrasi kanal 3G baru dapat dijalankan.

"Dalam jangka waktu enam bulan setelah ditandatangani akan dilakukan migrasi," pungkas Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×