kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisnis rokok elektrik capai US$ 61 miliar di 2025


Senin, 23 Oktober 2017 / 18:24 WIB
Bisnis rokok elektrik capai US$ 61 miliar di 2025


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Embusan bisnis rokok elektrik alias vaporizer semakin kencang. Bukan hanya di Indonesia, kondisi ini juga terjadi di skala global. Market Insider melaporkan, pasar bisnis rokok elektrik atau vaporizer bisa mencapai US$ 61,4 miliar di tahun 2025 mendatang.

Nilai bisnis dari rokok elektrik ini melonjak tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2013 lalu yang baru US$ 1,7 miliar. Penggunaan vaporizer yang menjadi tren di kalangan anak muda menjadi salah satu faktor pendorong dari bisnis rokok elektrik ini.

Pertumbuhan pasar signifikan dari peredaran vaporizer ini terjadi  Amerika Utara, Eropa, Timur Tengah, Amerika Latin dan juga Asia Pasifik termasuk Indonesia. Pantas saja, geliat rokok elektrik ini menarik minat raksasa rokok dunia seperti British American Tobacco(BAT) yang ingin memperbesar bisnis rokok elektriknya.

Perkembangan bisnis vaporizer ini memaksa beberapa negara memutuskan untuk membuat regulasi. Data yang diperoleh oleh KONTAN dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), ada sejumlah negara yang telah melarang penuh kehadiran rokok elektrik ini.

Negara yang melarang penuh rokok elektrik tersebut adalah; Argentina, Bahrain, Brazil, Brunei Darussalam, Kamboja, Kolumbia, Kuwait, Lebanon, Lituania, Mauritius, Meksico, Nikaragua, Oman, Panama, Qatar, Saudi Arabia, Seychelles, Singapura, Suriname, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, Uruguay, Venezuela, Yordania dan Yunani.

Selain itu, ada juga negara yang melakukan pembatasan penjualan rokok elektrik mengandung nikotin. Jumlahnya ada 21 negara, yaitu: Australia, Austria, Belgia, Kanada, Kostarika, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Fiji, Finlandia, Prancis, Hungaria, Jamaika, Jepang, Malaysia, Selandia Baru, Norwegia, Filipina, Portugal, Swedia dan Swiss.

Selain itu ada juga negara yang mengatur penjualan dan larangan penjualan vaporizer ke anak usia di bawah tahun. Negara tersebut adalah; Kostarika, Republik Ceko, Ekuador, Fiji, Prancis, Italia, Malaysia, Malta, New Zealand, Norwegia, Slovakia, Spanyol, Togo, Inggris, Vietnam, Republik Korea, Honduras.

Lantas bagaimana dengan Indonesia? Rhomedal, Ketua Divisi Humas, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) bilang, bisnis vaporizer juga berkembang di Indonesia. Namun sejauh ini, APVI berusaha membuat aturan di anggotanya untuk tidak menjual perangkat vaporizer untuk anak-anak dan ibu hamil. "Kami selalu melakukan edukasi dan tegas untuk hal ini," kata Rhomedal.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×