kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bos perusahaan energi harus direstui menteri


Jumat, 21 Juli 2017 / 10:43 WIB
Bos perusahaan energi harus direstui menteri


Reporter: Azis Husaini, Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lagi-lagi membuat aturan kontroversial bagi pengusaha. Kali ini Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri No 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Sujatmiko menyatakan, Permen ESDM No 42/2017 mengatur perlunya persetujuan dari Menteri ESDM terhadap perubahan kepemilikan saham, pengalihan interest. Juga pengurus perusahan, termasuk perubahan direksi dan komisaris.

Ketentuan ini, kata Sujatmiko, agar pembinaan dan pengawasan pengusahaan energi dan sumber daya mineral lebih efektif untuk mencapai maksud dan tujuan pengelolaan energi dan sumber daya mineral sesuai dengan amanat UUD 1945. "Secara substansi, Permen ESDM No 42/2017 bukan hal baru, melainkan merupakan penegasan kembali dari UU Minerba, UU Migas, dan UU Ketenagalistrikan, UU Panas Bumi," terang dia, Kamis (20/7).

Cakupan aturan ini adalah semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral. "Aturan ini tak dimaksudkan mengatur mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan direksi/komisaris perusahaan BUMN secara korporasi," ujarnya.

Sujatmiko menerangkan, adanya pengawasan sampai soal perubahan direksi dan komisaris karena pengaturan di bidang energi dan sumber daya mineral lengkap. Mulai dari aspek teknologi, ekonomi sampai sumber daya manusia yang mengelolanya.

Maksud  restu menteri terhadap direksi dan komisaris juga agar memastikan sumber daya energi dan mineral sebagai kekayaan negara Indonesia diusahakan dan dimanfaatkan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Menanggapi aturan tersebut, Ketua Harian Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang menilai aturan ini membuat perusahaan kaget. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta asosiasi langsung bereaksi dengan terbitnya aturan tersebut. "Ini tidak sinkron dengan UU PT, apakah perlu fungsi pengawasan sampai ke persetujuan direksi komisaris perusahaan swasta?" kata dia ke KONTAN, Kamis (20/7).

Fungsi pengawasan pemerintah hanya sebatas rambu-rambu bukan micro managing. Ia mencontohkan , kepolisian, wajib mengawasi lalu lintas dengan memberikan rambu dan norma-norma penggunaan jalan raya. Tapi tidak sampai mengurusi siapa yang menjadi sopir di jalan.

Dia menilai, Permen ESDM seharusnya tidak mencampuri siapa yang menjadi direksi dan komisaris, karena itu ranah UU PT dan UU PT diatur dalam RUPS. "Soal gugatan kami sedang baru berunding internal. Kami merasa belum pernah ada sosialisasi tentang ini sebelumnya," imbuhnya.

Arthur menyatakan bahwa Menteri ESDM salah menafsirkan UU soal pengawasan. "Aturan itu  sudah ke tahap micro managing badan usaha dan itu bukan tugas pemerintah," tegas dia.

Marjolijn Wajong. Direktur Eksekutif  Indonesian Petroleum Association (IPA) mengatakan akan membahas soal peraturan menteri yang baru tersebut. Sedangkan Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Energi dan Migas, Bobby Gafur Umar  menyatakan belum tahu aturan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×