BERITA INDUSTRI
Berita
BP Migas menjamin pasokan gas untuk pabrik pupuk

PASOKAN GAS

BP Migas menjamin pasokan gas untuk pabrik pupuk


0 Komentar
Telah dibaca sebanyak 293 kali
BP Migas menjamin pasokan gas untuk pabrik pupuk

JAKARTA. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) berkomitmen untuk menjaga pasokan gas untuk kebutuhan industri pupuk.

“Dari sisi hulu, kami akan memenuhi kebutuhan gas untuk industri pupuk, bahkan pengembangan pupuk 10 sampai 20 tahun nanti sudah kami alokasikan," ujar Rudi Rubiandini, Deputi Pengendali Operasi BP Migas di Jakarta, Selasa (7/2

Namun begitu, Rudi bilang, pasokan gas untuk industri pupuk terkendala infrastruktur transportasi. Apalagi produsen pupuk tidak menyediakan infrastruktur distribusi tersebut. Sementara, Perusahaan Gas Nasional (PGN) yang semula diharapkan membangun infrastruktur gas, kini cenderung menjadi trader gas.

Tahun ini, BP Migas mengaku sudah mengalokasikan gas untuk industri pupuk sebesar 645,2 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Gas itu untuk memenuhi kebutuhan gas pada pabrik Pupuk Sriwijaya (Pusri) sebesar 225 mmscfd.

Gas untuk Pusri itu berasal dari Pertamina EP Region Sumatera Selatan sebesar 166 mmscfd, dari Blok South Sumatera Extension (SSE) milik PT Medco EP Indonesia sebesar 45 mmscfd dan yang terakhir dari JOB Talisman sebesar 14 mmscfd.

Mengenai kepastian pasokan gas tahun depan, industri pupuk sudah teken MOU dengan Pertamina EP untuk menjamin pasokan gas sampai 2017.

0 Komentar
Telah dibaca sebanyak 293 kali
Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut.
Salin Tulisan



Syarat & Ketentuan Komentar :
  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.