kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan tunggu aturan pemerintah soal cukai rokok untuk tambal defisit


Kamis, 24 Mei 2018 / 15:50 WIB
BPJS Kesehatan tunggu aturan pemerintah soal cukai rokok untuk tambal defisit
ILUSTRASI. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris bersama Mensos Idrus Marham


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggu aturan pemerintah yang mengatur penggunaan cukai rokok sebagai salah satu opsi mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, saat ini pemerintah sedang memastikan apakah landasan hukum untuk menggunakan cukai rokok itu bisa atau tidak. "Kalau tidak bisa, ya kita cari opsi yang lain," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/5).

Rencananya landasan hukum itu akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dirilis tahun ini. "Tahun ini, tunggu Perpresnya terbit," tambah Fachmi. 
Asal tahu saja, ada dua opsi bauran yang sedang dikaji pemerintah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yakni dengan menggunakan pajak dan cukai rokok.

Tapi sayangnya hingga saat ini masih belum diketahui berapa nilai yang akan dianggarkan dari dua opsi itu. Fachmi bilang hal itu merupakan domain dari Kementeri Keuangan. 

Namun yang pasti, bantuan dana dari cukai rokok akan digunakan untuk memperkuat infrastruktur.

Catatan saja, tahun lalu BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar klaim senilai Rp 84 triliun. Padahal pendapatan dari iuran hanya Rp 74,25 triliun. Dengan kata lain ada missmatch antara pembayaran klaim dengan iuran senilai Rp 9,75 triliun.

Menurut Fachmi, opsi penggunaan pajak dan cukai rokok ini lantaran pemerintah yang belum mau menyesuaikan iuran. Padahal, secara fundamental, penyesuaian iuran merupakan opsi menutupi defisit BPJS Kesehatan. 

Tapi sayangnya, atas keinginan Presiden Joko Widodo dengan memperhatikan daya beli masyarakat masih belum mau menaikkan iuran dan mencari opsi lain.

Apalagi, penggunaan pajak dan cukai rokok ini terlebih dulu telah dilakukan di negara-negara lain seperti Filipina, Thailand, dan negara Eropa lainnya. "Cukai rokok merupakan opsi yang sangat signifikan, karena prinsip dari cukai ini seperti sin tax (pajak dosa)," jelas dia.

Dengan begitu, pajak yang berefek kepada kesehatan biasanya akan didedikasikan kembali untuk kesehatan. "Bahkan ada di beberapa negara yang sudah menerapkan 100% sin tax untuk kesehatan, bahkan di Filipina tidak hanya dikenakan bagi cukai rokok tapi juga cukai alkohol," tutur Fachmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×