kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BRG kejar restorasi lahan gambut 2,4 juta Ha


Kamis, 28 Desember 2017 / 21:00 WIB
BRG kejar restorasi lahan gambut 2,4 juta Ha


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Restorasi Gambut (BRG) menargetkan akan merestorasi 2,49 juta ha hingga 2020. Saat ini BRG memiliki wilayah kerja di 7 Provinsi.

Deputi bidang Kerja sama dan Perencanaan, Budi S. Wardhana mengungkap, dari 17 provinsi yang memiliki lahan gambut, 7 provinsi wilayah kerja BRG sudah mencakup lebih dari 85% dari total lahan gambut yang ada.

Menurut Budi, dari 14,9 juta ha luas lahan gambut Indonesia, terdapat 12,9 juta ha lahan gambut di 7 provinsi wilayah kerja BRG. Dia pun menjelaskan, dari target restorasi 2,4 juta ha lahan gambut tersebut, 1,4 juta ha berada di wilayah konsesi, 1 juta ha di kawasan hutan lindung, dan sisanya digunakan masyarakat sebagai lahan budidaya.

Di tahun mendatang, BRG menargetkan target perluasan restorasi BRG akan sama seperti tahun lalu. Namun, menurutnya restorasi di willayah konsesi akan terus diperluas. "Tugas BRG itu sebenarnya ada dua. Satu untuk memfasilitasi restorasi dan kedua melakukan koordinasi upaya restorasi," ujar Budi, Kamis (28/12).

Dia bilang, BRG menyediakan fasilitas dengan melakukan pendataan seperti pemetaan lahan yang harus direstorasi, setelahnya disusulah rencana pemulihan di masing-masing konsesi.

Apabila di salah satu wilayah terdapat lahan yang harus direstorasi, maka setiap wilayah wajib menyusun rencana restorasi masing-masing. BRG pun akan memberikan peta indikasi yang menunjukkan mana saja fokus wilayah restorasi. Lalu, wilayah tersebut juga harus mengikuti tahapan restorasi yang benar.

Budi bilang, restorasi di wilayah konsesi akan terus diperluas mengingat potensi kebakaran di tahun 2018 lebih besar. Tahun 2018, BRG pun menargetkan restorasi lahan gambut secara bertahap, di mana hal tersebut didasarkan pada apa saja yang sudah disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tahun ini, BRG pun sudah menyiapkan pedoman supervisi terhadap pembahasan gambut di lahan konsesi. BGR menyambut baik upaya LHK yang telah mengarahkan pemegang konsesi untuk menuntaskan rencana pemulihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×