Catat masa berlaku wajib e-toll

Senin, 04 September 2017 | 13:35 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Catat masa berlaku wajib e-toll


WAJIB E-TOLL - Jasa Marga mulai menyosialisasikan, pintu atau gerbang tol yang wajib menggunakan uang elektronik. Ternyata tidak dilakukan serentak pada akhir September 2017. Bahkan beberapa pintu tol efektif diberlakukan pada Oktober mendatang.

Sosialisasi yang dilakukan sudah mulai tersebar di berbagai lini media sosial. Setidaknya ada 20 gerbang tol yang transaksinya sudah harus menggunakan uang elektronik, tersebar di Jabodetabek.

Menariknya, uang elektronik yang digunakan tak terbatas bank pemerintah saja. Jasa Marga sudah mulai menyosialisasikan uang elektronik Bank Central Asia (BCA) atau Flazz BCA sudah bisa digunakan.

Jadi, uang elektronik yang bisa digunakan adalah Flazz BCA, e-Money Mandiri, Brizzi BRI, Tapcash BNI, Blink BTN, dan tentunya e-toll card dari Jasa Marga.

Berikut daftar pintu tol yang harus menggunakan uang elektronik berdasarkan data dari Jasa Marga:

 

 

Gerbang Tol

Mulai Berlaku

1

Pondok Gede Timur 2 (arah Jakarta)

17 September 2017

2

Tambun (arah Jakarta)

17 September 2017

3

Pondok Gede Barat 2 (arah Jakarta)

24 September 2017

4

Bekasi Barat 2

24 September 2017

5

Bekasi Timur 2

24 September 2017

6

Pondok Gede Barat 1 (dari arah Jakarta)

5 Oktober 2017

7

Pondok Gede Timur 1 (dari arah Jakarta)

5 Oktober 2017

8

Cikunir 1 dan 3

5 Oktober 2017

9

Bekasi Barat 1 dan Satelit

5 Oktober 2017

10

Bekasi Timur 1

5 Oktober 2017

11

Cikampek

10 Oktober 2017

12

Tambun (arah Grand Wisata)

12 Oktober 2017

13

Cibitung 1 dan 2

12 Oktober 2017

14

Kalihurip 1 dan 2

14 Oktober 2017

15

Cibatu

 17 Oktober 2017

16

Cikarang Timur

18 Oktober 2017

17

Karawang Timur 1 dan 2

24 Oktober 2017

18

Cikarang Utama

29 Oktober 2017

19

Cikarang Barat

29 Oktober 2017

20

Karawang Barat 1 dan 2

29 Oktober 2017

(Donny Apriliananda)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Simak Masa Berlaku Wajib E-Toll

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru