kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

CPO Fund resmi diteken Presiden


Rabu, 06 Mei 2015 / 14:19 WIB
CPO Fund resmi diteken Presiden
ILUSTRASI. Yuk simak alasan kenapa sepatu Salomon jadi ngetrend alias naik daun dalam beberapa tahun terakhir!


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah memastikan aturan dana pungutan atas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO Fund) akan berjalan akhir Mei. Hal ini sejalan dengan telah ditekennya aturan ini oleh Presiden Joko Widodo pekan ini.

Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Perekonomian memastikan, Presiden telah menandatangani aturan CPO Fund semalam (5/5). Setelah ini, pemerintah akan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk melegalkan hadirnya Badan Layanan Umum atau BLU yang akan menampung CPO Fund.

"Minggu ini BLU akan selesai disusun. Setelah itu kami akan angkat mereka. Akhir bulan pungutan berlaku efektif," tandas Sofyan pada hari ini (6/5) usai acara International Conference and Exibition On Palm Oil (ICEPO) di JCC.

Sofyan menyebut, susunan dari BLU akan menyertarkan kalangan profesional dan pengusaha. Mereka akan menempati posisi dewan pengawas sebanyak tiga orang untuk pengusaha. Lalu komisaris diberikan kepada kalangan profesional.

Sementara lima menteri yakni: Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan. Sedangkan untuk posisi Direktur Utama dan susunan direksinya, Sofyan masih merahasiakan nama-namanya.

Produsen kelapa sawit yang melakukan ekspor CPO akan dikenakan pungutan US$ 50 per ton. Kemudian, ekspor produk turunan CPO dipungut US$ 30 per ton. Dana tersebut untuk menggenjot penggunaan bahan bakar nabati (BBN). Pemerintah berencana mengerek kewajiban campuran biofuel di Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi 15% dari 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×