kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daerah kilang dan pipa bisa dapat jatah


Kamis, 21 Maret 2013 / 10:09 WIB
Daerah kilang dan pipa bisa dapat jatah
ILUSTRASI. Marka jalan yang digunakan sebagai pembatas jalan memiliki arti dan fungsinya masing-masing. FOTO ANTARA/Lucky.R/ed/nz/11


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Demi pemerataan pendapatan daerah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) tidak dinikmati daerah penghasil sumber daya alam semata, tapi juga kepada daerah yang menjadi lokasi tempat kilang atau dilalui pipa saluran produksi migas.

Heri Poernomo, Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM bilang, sejauh ini sejumlah kabupaten atau kota yang lokasinya ada kilang atau pipa migas mengeluhkan minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari migas. "Padahal, daerah itu juga rawan terkena dampak pencemaran lingkungan dari produksi migas," katanya usai dialog optimalisasi corporate social responsibility (CSR) migas, Rabu (20/3).

Heri akan mengusulkan klausul tersebut masuk dalam revisi Undang Undang No. 22/ 2001 tentang Migas. Selama ini, DBH dinikmati pemerintah pusat serta daerah yang memiliki sumur produksi migas. Inilah yang membuat pertumbuhan ekonomi kurang merata di daerah yang memiliki kilang dan pipa saluran gas.

Namun, Heri belum memutuskan besaran prosentase DBH yang bakal diperoleh daerah tersebut. "Pembahasan revisi UU Migas masih panjang, ini akan jadi RUU inisiatif DPR, dan kami juga akan mengajukan usulan. Kami akan terus lakukan kajian, karena selama ini pembagian DBH masih pro kontra di industri hulu migas," paparnya.

Seperti diketahui, landasan bagi hasil produksi minyak bumi berdasarkan production sharing contract (PSC), yakni 85% untuk pemerintah dan 15% untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Sedangkan untuk produksi gas bumi, bagian pemerintah 70% dan KKKS memperoleh sisanya.

Selanjutnya, UU No. 33/ 2004 tentang Pengaturan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (PKPD) merinci, bagian minyak bumi yang diperoleh pemerintah dibagi lagi menjadi 84,5% untuk pusat dan 15,5% untuk daerah. Sedangkan untuk gas bumi, pusat memperoleh 69,5% dan daerah sebanyak 30,5%.

Ryan B. Wurjantoro, Kepala Sub Dinas Hubungan Masyarakat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan, selain pemerataan DBH, pihaknya juga akan mengusulkan pemberian bantuan CSR dari kontraktor KKS masuk dalam beban biaya operasi yang dapat diganti dengan hasil produksi alias cost recovery. "Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah kerja migas. Jadi, CSR harus diawasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×