kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daerah penghasil panas bumi dapat bonus produksi


Rabu, 10 Januari 2018 / 20:05 WIB
Daerah penghasil panas bumi dapat bonus produksi


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan daerah penghasil panas bumi telah menerima bonus produksi dengan total Rp 177,74 miliar. Jumlah tersebut merupakan kewajiban setoran pengembang panas bumi sejak 2014-2017.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, bonus produksi merupakan amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

"Ini dampak positif dari UU Panas bumi yang baru, di dalamnya mengatur keberadaan bonus produksi. Penerimaan negara yang bisa dinikmati oleh pemda setempat," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (10/1).

Rida menerangkan bonus produksi merupakan salah satu bentuk pemanfaatan pengembangan panas bumi yang bertujuan untuk dapat dirasakan langsung oleh daerah penghasil. Penggunaan bonus produksi ini diprioritaskan untuk masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau kegiatan pengusahaan panas bumi.

Dia bilang besaran dan tata cara pemberian bonus produksi ini diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri ESDM No. 23 Tahun 2017. Dalam beleid itu disebutkan bonus produksi yang harus dibayarkan pengembang sebesar 1% dari pendapatan kotor untuk kegiatan penjualan uap panas bumi.

Sedangkan untuk penjualan listrik, bonus produksinya ditetapkan lebih rendah, yakni 0,5% dari pendapatan kotor. Parameter dan bobot yang dijadikan dasar perhitungan bonus produksi meliputi luas wilayah kerja, infrastruktur produksi, infrastruktur penunjang, dan realisasi produksi.

Hasil perhitungan kewajiban penyetoran bonus produksi kepada pemerintah daerah selama periode tahun 2014-2017 total sebesar Rp 177,74 miliar. Rincian 2014 sebesar Rp 530 juta, tahun 2015 sebesar Rp 58,7 miliar, 2016 sebesar Rp 62,36 miliar dan Rp 76,64 miliar.

Namun Rida tidak merinci daerah mana saja yang mendapat bonus produksi. Dia hanya menyebut kewajiban penyetoran bonus produksi dikenakan terhadap tujuh pengembang panas bumi pada 12 area/WKP dan disetorkan kepada 25 Pemerintah Kabupaten/Kota Penghasil.

"Saat ini, Pemerintah Daerah yang mendapatkan bonus produksi terbesar adalah Kabupaten Bandung dengan nilai sebesar Rp 58,3 miliar," ujarnya.

Dengan adanya bonus produksi panas bumi ini, Pemerintah Daerah Penghasil akan mendapatkan manfaat langsung berupa adanya pemasukan ke Kas Daerah dari beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Dengan ini diharapkan pemerintah daerah dapat bersama pengusaha panas bumi menjaga kelangsungan produksi panas bumi sehingga terciptanya hubungan saling menguntungkan antara Pengusaha dan Pemerintah Daerah penghasil.

"Sekaligus diharapkan bonus produksi dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembang panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×