Di Balai Kota, ada aksi unjuk rasa protes pribumi

Senin, 23 Oktober 2017 | 15:46 WIB Sumber: Kompas.com
Di Balai Kota, ada aksi unjuk rasa protes pribumi


UNJUK RASA - JAKARTA. Sekelompok warga yang menamakan diri "Komunitas Anak Bangsa" menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/10).

Mereka memprotes pidato perdana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menggunakan kata pribumi. Mereka menilai pidato Anies tidak bijak dan dapat menimbulkan perpecahan.

"Dalam pidatonya yang pertama itu kan dia sempat menyinggung tentang ras, perbedaan antara pribumi dan non-pribumi. Harusnya dia sebagai gubernur bijak dalam menyampaikan kata-kata, ternyata beliau keseleo, akhirnya menyampaikan hal-hal yang menyinggung," ujar salah satu koordinator aksi, Andreas Rehiary.

Andreas mengaku pihaknya telah melaporkan Anies ke Bareskrim Polri terkait pidato tersebut. Meski Anies menyampaikan permohonan maaf, lanjut dia, proses hukum tetap harus berjalan.

"Minta maaf itu mutlak karena dia telah melukai hati bangsa Indonesia dan warga DKI khususnya, tetapi bukan berarti dia minta maaf menyelesaikan persoalan. Dia harus diproses secara hukum," kata Andreas.

Setelah dilantik menjadi gubernur, Anies langsung menyampaikan pidato politik pertamanya di hadapan warga pada Senin (16/10) malam.

Salah satu hal yang disampaikan Anies yakni sejarah panjang Republik Indonesia yang terjadi di Jakarta. Dia menyebut semua pribumi ditindas dan dikalahkan pada masa penjajahan.

Anies menjelaskan, kata "pribumi" yang dia sampaikan dalam pidato politiknya terkait dengan masa penjajahan Belanda di Indonesia, termasuk Jakarta. Dia tidak merujuk penggunaan kata tersebut di era sekarang.

"Oh, istilah itu (pribumi) digunakan untuk konteks pada era penjajahan karena saya menulisnya juga pada era penjajahan dulu," kata Anies, Selasa (17/10).

Larangan penggunaan kata "pribumi" dan "keturunan" diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Penggunaan kata pribumi dan non-pribumi diganti dengan kata Warga Negara Indonesia. (Nursita Sari)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Sejumlah Warga Demo di Balai Kota, Protes Pidato Anies soal "Pribumi"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru