kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Digitalisasi semakin masif, RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera disahkan


Minggu, 11 April 2021 / 23:03 WIB
Digitalisasi semakin masif, RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera disahkan
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A man types on a computer keyboard in front of the displayed cyber code in this illustration picture taken on March 1, 2017.REUTERS/Kacper Pempel/Illustration/File Photo


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Baru-baru ini, lebih dari setengah miliar data pengguna Facebook dicuri hacker. Pencurian ini menyalakan sinyal, betapa pentingnya perlindungan data pribadi. 

Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),  Ary Zulfikar menjelaskan, perusahaan atau pihak-pihak tertentu yang melakukan kegiatan mengumpulkan dan mengelola data harus memastikan informasi pribadi tidak disalahgunakan. Pemilik data pribadi atau konsumen tidak boleh dirugikan akibat penyalahgunaan data. 

Pengelolaan data pribadi dikumpulkan dari pelanggan oleh perusahaan yang berhubungan antara lain dengan transaksi perbankan, asuransi, layanan keuangan, ritel, e-commerce, telekomunikasi dan jejaring sosial. “Dalam konteks ini, privasi data yang berkaitan dengan perlindungan identitas pelanggan, merupakan prioritas utama bagi semua perusahaan. Setiap kehilangan privasi data akan mengakibatkan masalah hukum dengan denda yang besar,” kata Ary, dalam webinar daring, Jumat (9/4). 

Menurut Ary, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjamin penggunaan data pribadi. Sedangkan pemilik data atau konsumen memiliki hak atas perlindungan data pribadi.  Maka, pemerintah harus segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Direktur Uama PT Data Privasi Indonesia, Yudianta Medio Simbolon menyampaikan, sebelum ada RUU PDP, peraturan tentang perlindungan data pribadi di Indonesia tidak ditemukan dalam satu peraturan yang komprehensif. Peraturan terkait data pribadi ditemukan terpencar di sejumlah sektor. 

Seperti berada di UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektonik dan sebagainya.”Karena itu, RUU PDP merupakan inisiatif untuk mewujudkan satu peraturan tentang perlindungan data pribadi yang komprehensif,”terang Yudianta. 

Dalam RUU PDP juga dijelaskan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh tiga pihak tersebut. Pemilik data pribadi memiliki 11 hak, pengendali data pribadi ada 20 kewajiban, dan prosesor data pribadi 7 kewajiban.

Selain itu, RUU PDP juga memiliki sejumlah larangan dalam penggunaan data pribadi Juga mengatur sejumlah sanksi administratif, ketentuan pidana dan denda bagi pihak-pihak yang melanggar aturan..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×