kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong Hilirisasi Batubara, Dirjen Minerba: Hilirisasi Merupakan Amanat Undang-Undang


Selasa, 25 Januari 2022 / 18:55 WIB
Dorong Hilirisasi Batubara, Dirjen Minerba: Hilirisasi Merupakan Amanat Undang-Undang
ILUSTRASI. Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu proyek hilirisasi batubara sudah memulai pembangunan. Hal ini ditandai dengan groundbreaking proyek gasifikasi batubara PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bersama dengan PT Pertamina (Persero) dan Air Products & Chemical Inc (APCI) di Kawasan Industri Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. 

Proyek dengan nilai investasi hingga Rp 33 triliun ini, akan beroperasi selama 20 tahun. Pabrik dengan utilisasinya sebesar 6 juta ton per tahun ini akan menghasilkan 1,4 juta Dimethyl Ether (DME) per tahun. Pembangunan proyek ini, dilaksanakan oleh Air Products, kemudian PTBA akan memasok batu baranya, sedangkan Pertamina sebagai offtaker produk DME tersebut. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan pada konferensi pers secara virtual, Kamis (20/1), pada proyek hilirisasi batubara, pemerintah bekerjasama dengan badan usaha untuk mendorong satu proyek yang akan melaksanakan peletakan batu pertama. "Nantinya akan menyusul beberapa proyek lain karena hilirisasi merupakan amanat Undang-Undang," ujarnya. 

Baca Juga: APBI Sambut Positif Groundbreaking Gasifikasi Batubara di Muara Enim

Melansir materi konferensi pers, proyek gasifikasi batubara Coal to DME Bukit Asam ini ditargetkan Commercial Operation Date (COD) pada 2027 mendatang. Sesungguhnya, proyek ini mundur dari target sebelumnya yakni 2024 terkait penyelesaian outstanding items dalam processing service agreement (PSA). 

Perihal kesepakatan struktur harga, berdasarkan pertemuan tiga menteri yakni Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) diusulkan harga DME Ex Factory senilai US$ 378 per ton yang prosinya menjadi kesepakatan antara PTBA dan Air Product. Adapun harga DME bersifat fix priced, tidak ada eskalasi dengan harga batubara dan process service fee (psf). 

Terkait komitmen mengurangi emisi karbon, potensi implementasi CCS/CCUS pada proses gasifikasi "coal to DME" denganpihak Jepang menggunakan skema Joint Crediting Mechanisme (JCM). Melansir catatan Kontan.co.id pada November 2021, saat ini sudah ada beberapa proyek hilirisasi batubara yang sedang dalam proses, yakni  sebagai berikut. 

Baca Juga: Jokowi Sebut Proyek Hilirisasi Batubara Bisa Hemat APBN hingga Rp 70 Triliun

Proyek coal gasification terdiri dari tiga proyek yakni coal to methanol project oleh PT Kaltim Prima Coal (PT Bumi Resources-Ithaca Group-Air Product). Proyek yang berlokasi di Kalimantan Timur ini diharapkan akan menghasilkan 1,8 juta ton methanol per tahun. Proyek ini kini dalam tahapan finalisasi Feasibility Study (FS) detail proyek serta pembukaan lahan.

Kemudian, proyek coal to methanol oleh PT Arutmin Indonesia. Proyek dengan produksi mencapai 2,8 juta ton methanol per tahun ini dalam tahapan pra -FS.

Satu proyek lainnya yakni underground coal gasification yang masih dalam skala pilot project yang dilakukan di Proyek UCG PT Kideco Jaya Agung, Proyek UCG PT Indominco di Kalimantan Timur dan PT Medco Energi Mining International dan Phoenix Energi Ltd di Kalimantan Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×