kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR: IUPK sementara Freeport cacat hukum


Kamis, 06 April 2017 / 20:30 WIB
DPR: IUPK sementara Freeport cacat hukum


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR, Rofi Munawar mengaku heran dengan keluarnya kebijakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara yang dikeluarkan Pemerintah untuk memberikan dispensasi kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) agar tetap dapat melakukan ekspor konsentrat selama 8 bulan hingga 10 Oktober 2017.

Padahal kebijakan Ini berpotensi menimbulkan diskriminasi industrial dan catat hukum dalam pelaksanaannya.

"Dalam UU minerba tidak di kenal istilah 'IUPK Sementara', karena hanya mengenal IUPK, KK dan IUP. Atas dasar regulasi apa pemerintah memberikan izin kepada PT FI?" Tanya Rofi Munawar dalam siaran tertulisnya kepada KONTAN, Kamis (6/4).

Legislator asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menambahkan, sesungguhnya dengan keluarnya kebijakan ‘IUPK sementara’ tidak ada jaminan pasti dari Freeport pada akhirnya akan mengikuti seluruh klausul yang diminta dalam negosiasi sebelumnya.

Kebijakan ini juga dipastikan akan menimbulkan pandangan adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi industrial dari Perusahaan yang sejenis seperti Freeport

“Pemerintah tidak konsisten dan tegas dalam mendesak Freeport masuk ke negosiasi yang sesuai dengan ketentuan UU Minerba. Setidaknya kebijakan yang baru dikeluarkan ini menunjukan bahwa Pemerintah lemah dan tidak serius menegakkan aturan yang ada,” tegasnya.

Anggota DPR RI asal Jawa Timur ini memberikan catatan lainnya, IUPK sementara akan memberikan dampak bahwa telah terjadi ketidakpastian hukum dalam industri minerba di Indonesia.

Selain itu dirinya menjelaskan, selama ini Perusahaan yang berstatus Kontrak Karya menurut UU Minerba jika ingin tetap ekspor konsentrat maka harus merubah dirinya menjadi IUPK.

Namun, jika tetap dengan status yang sama maka harus taat pada ketentuan renegosiasi kontrak dengan di antaranya mampu membangun smelter atau pabrik pemurnian mineral di tahun 2017.

“Dengan keluarnya IUPK sementara, sesungguhnya belum ada solusi permanen yang didapatkan dari proses negosisasi antara Freeport dengan Pemerintah. Ini lebih terlihat hanya sebagai upaya ‘prematur’ untuk sekadar meredam gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kerugian operasional Freeport," pungkasnya.

Sebagai informasi, pasca penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) pada Januari 2017 lalu, Freeport tak bisa lagi mengekspor konsentrat. Karena, berdasarkan PP 1/2017 ini, Freeport harus mengubah status Kontrak Karya menjadi IUPK apabila ingin mendapat izin ekspor konsentrat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×