kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR minta BPK audit perjanjian pemanfaatan Taman Ria Senayan


Rabu, 16 Februari 2011 / 20:16 WIB
DPR minta BPK audit perjanjian pemanfaatan Taman Ria Senayan
ILUSTRASI. Petani mengangkut hasil panen garam di Desa Bontomanai


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar audit investigasi pengelolaan kawasan Taman Ria Senayan. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui pokok persoalan dalam perjanjian antara pemerintah dengan pihak swasta pengelola Taman Ria Senayan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) aset negara DPR, Hakam Naja mengatakan permintaan audit akan dilakukan jika pemerintah akhirnya kesulitan mengambil alih kawasan Taman Ria Senayan.

"Bagaimana historis perjanjian itu sehingga menjadikan konstruksi aset negara menjadi lemah dan negara tidak berkuasa terhadap aset yang dimiliki," ujar Hakam usai rapat kerja dengan Menteri Sekretaris Negara, Rabu (16/2).

Menurut Hakam, Panja aset negara akan meminta DPR mengaudit seluruh perjanjian pengelolaan Taman Ria Senayan,. Dengan begitu bisa terungkap siapa saja yang seharusnya bertanggungjawab. "Jadi, kesalahan yang dibikin di masa lalu juga tidak bisa hilang," katanya.

Hakam menjelaskan, hingga kini persoalan Taman Ria Senayan masih bergulir di ranah hukum. Dia meminta Sekretariat Negara membantu pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menjalani proses banding setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta bisa sukses menjalani proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. "Kerena memang agak unik kalau soal aset di pengadilan negara kalah melulu," imbuhnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan gugatan PT Ariobimo Laguna Perkasa terhadap Dinas Penataan dan Pengawasan (P2B) provinsi DKI Jakarta pada 18 Januari 2011. Ariobimo mengajukan gugatan pada akhir tahun lalu.

Perusahaan itu menggugat lantaran penyegelan Mal Taman Ria Senayan oleh P2B berdasarkan surat keberatan yang dilayangkan DPR RI. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta membekukan izin mendirikan bangunan terhadap struktur dasar di sana. Alhasil, Ariobimo tidak puas dengan penyegelan struktur dasar (base structure) tersebut sehingga mereka mengajukan gugatan kepada PTUN.

Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta tetap menghendaki Taman Ria Senayan dijadikan hutan kota yang menyatu dengan kompleks DPR-MPR. Oleh sebab itu, pekan lalu pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Pemerintah menjamin akan mendukung sepenuhnya pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menjalani proses banding itu. "Kita akan kawal," ujar Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, kata Ibnu Purna.

Selain itu, pemerintah meminta DPR juga mendukung penuh proses penyelesaian persoalan ini. Sebab, DPR juga menghendaki pembangunan pusat perbelanjaan di Taman Ria Senayan tidak dilanjutkan lantaran wilayah itu masuk kawasan hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×