kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eksportir batubara cemas Permendag No 28/2017 akan ganggu ekspor


Minggu, 28 Januari 2018 / 19:44 WIB
Eksportir batubara cemas Permendag No 28/2017 akan ganggu ekspor
ILUSTRASI. Pekerja dengan Alat Berat di Penyimpanan Batubara


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan eksportir batubara merasa cemas dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82/2017. Peraturan tersebut mewajibkan kegiatan ekspor batubara menggunakan kapal nasional serta asuransi nasional.

Pasalnya selama ini, kegiatan ekspor batubara menggunakan skema Free on Board (FOB). Skema ini yakni sebagai eksportir akan menerima beres hasil ekspornya. Jadi nantinya pembeli yang akan mengusahakan kapal dan asuransinya.

Mewakili pengusaha batubara, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, Permendag 82/2017 menjadi perhatian khusus para perusahaan batubara. Karena, tercatat wajib menggunakan kapal nasional dan asuransi nasional.

Hendra pun bilang, para perusahaan batubara memang keberatan, maka dari itu ia berharap kejelasan dari pemerintah mengenai pelaksanaan peraturan tersebut. Itu supaya aktifitas ekspor batubara yang menjadi andalan devisa negara tidak terganggu.

"Perhatiannya adalah karena kapasitas kapal nasional masih jauh dari memadai," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (28/1).

Tercatat 95% dari 370 juta ton - 380 juta ton kegiatan ekspor batubara tahun 2017 menggunakan kapal asing dengan skema Free On Board. Nah, aturan itu memberlakukan maka skema menjadi CNF (plus biaya kapal sampai port) atau CIF dengan asuransi.

Otomatis, kata Hendra, jika skema baru itu diterapkan dan menggunakan kapal nasional yang kurang memadai, maka akan mengurangi jumlah ekspor batubara yang ditetapkan melalui kontrak para perusahaan batubara.

"Skema itu tidak efisien. Itu yang memberatkan kami," klaimnya.

Head of Corporate Comunication PT Adaro Energy Tbk, Febriati Nadira dan Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam (PTBA), Suherman enggan mengomentari Permendag yang sedianya akan berlaku pada Mei 2018 ini. "Langsung tanyakan ke APBI saja," ujar mereka.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, sebelum Permendag 82/2017 ini dilaksanakan akan ada pertemuan dengan asosiasi untuk membahas ini agar tidak ada yang dirugikan oleh aturan ini.

"Aturnnya akan berlaku pada Mei 2018. Pemerintah akan memfasilitasi pertemuan INSA dan APBI untuk menyusun roadmap untuk penggunaan kapal dan asuransi nasional," kata Oke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×