kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eksportir wajib pakai jasa angkut & asuransi lokal


Selasa, 12 Desember 2017 / 11:44 WIB
Eksportir wajib pakai jasa angkut & asuransi lokal


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan eksportir dan impotir tertentu menggunakan jasa angkutan laut dan perasuransian domestik dalam enam bulan lagi. Kebijakan ini diharapkan akan menguntungkan industri jasa angkutan laut dan perasuransian dalam negeri, sekaligus menyehatkan neraca transaksi berjalan RI yang selalu defisit.

Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang diundangkan 31 Oktober 2017 dan berlaku enam bulan atau April 2018.

Aturan ini pada intinya wewajibkan eksportir batubara, minyak sawit atau crude palm oil (CPO), serta importir beras dan barang-barang pengadaan pemerintah lainnya menggunakan jasa angkutan laut serta perasuransian nasional. Jika melanggar aturan ini, perusahaan bisa dijatuhi sanksi pembekuan hingga pencabutan izin.

Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) menjelaskan, regulasi ini guna meningkatkan daya saing industri pelayaran dan perasuransian nasional di kancah dunia. "Secara prinsip, pemerintah mendorong industri domestik. Asosiasi perkapalan nasional (INSA) dan assosiasi asuransi pun berharap aturan ini bisa segera diimplementasikan," jelas kata Nurwan saat dihubungi KONTAN, Senin (11/12).

Di sisi lain, kebijakan ini juga bisa menekan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD). Bank Indonesia (BI) mencatat, transaksi berjalan selalu mencatatkan defisit. Sektor jasa selalu menjadi penyumbangnya.

Di neraca jasa, transportasi dan asuransi selalu mencatatkan defisit setiap tahun. Pasalnya, eksportir dan importir lebih memilih menggunakan perusahaan luar negeri dengan alasan memiliki kemampuan yang lebih handal.

Namun Nurwan enggan menjelaskan, apakah perusahaan jasa angkutan laut dan asuransi nasional mampu menjalankan kebijakan ini. Yang jelas, jika perusahaan domestik tidak bisa mengkover seluruhnya, eksportir dan importir boleh menggunakan perusahaan asing. Namun syaratnya harus melaporkannnya ke pemerintah.

Hambat bisnis

Togar Sitanggang, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengakui, saat ini angkutan laut nasional dalam transportasi ekspor CPO masih sedikit. "Paling sekitar 10%. Saya akan komunikasi dengan Kemdag maunya seperti apa?" terang Togar.

Mona Surya, Wakil Ketua Umum Gapki juga menilai, regulasi tersebut bisa jadi kendala terhadap kegiatan ekspor CPO. "Sepertinya sulit, karena kapal untuk kegiatan ekspor nasional masih terbatas jumlahnya," katanya.

Direktur Corporate Affairs Asian Agri Fadhil Hasan mengaku, pengusaha siap menjalankan kebijakan ini asal perusahaan nasional memiliki kemampuan yang mumpuni. "Kalau tarifnya kompetitif dan jumlahnya mencukupi, dengan sendirinya pengusaha akan menggunakan perusahaan angkutan laut dan asuransi dalam negeri," kata Fadhil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×