kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Empat jenis kendaraan dilarang minum BBM subsidi


Kamis, 27 Desember 2012 / 20:41 WIB
Empat jenis kendaraan dilarang minum BBM subsidi
ILUSTRASI. Drama Korea (drakor) My Love From The Star yang kisahkan kisah cinta berawal dari musuh


Reporter: Muhammad Yazid |

JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berusaha tidak kecolongan lagi dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti yang terjadi tahun ini. Regulator hilir migas itu sudah siap dengan aturan baru untuk memperketat penggunaan BBM tahun depan. 

Beleid baru berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu sudah rampung. "Sekarang sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM, mudah-mudah bisa selesai besok," kata Djoko Siswanto, Direktur BBM BPH Migas, Kamis (27/12). 

Beleid itu melarang empat jenis kendaraan untuk menengguk BBM bersubsidi mulai awal tahun depan.

Pertama, kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah maupun punya badan usaha milik nasional (BUMN) atawa badan usaha milik daerah (BUMD) di Jabodetabek dilarang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. 

Kedua, kendaraan dinas pemerintah maupun BUMN dan BUMD di wilayah Sumatera dan Kalimantan tidak boleh lagi mengonsumsi premium.

Ketiga, kapal barang pengangkut non pelayaran rakyat (pelra) tidak boleh lagi menggunakan solar.

"Ketiganya dilarang mengonsumsi BBM bersubsidi per 1 Januari 2013," imbuh dia. 

Khusus yang terakhir, yaitu larangan bagi kendaraan pengangkut industri kehutanan untuk menggunakan solar, baru berlaku mulai 1 Maret 2013. Tapi, kata Djoko, larangan tersebut berlaku untuk perusahaan besar dan tidak berlaku bagi hutan tanaman rakyat. 

Berapa yang bisa dihemat?

Djoko menjelaskan, BPH Migas memproyeksikan dapat menghemat sekitar 2,2 juta kiloliter (kl) dari pembatasan itu. "Kalau nilai uangnya sekitar Rp 22 triliun untuk impor minyaknya, plus Rp 10 triliun untuk beban subsidinya," kata dia. 

BPH Migas telah melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan pengawasan BBM public service obligation (PSO), mulai dari pihak kepolisian, TNI, kejaksaan, bea dan cukai, serta dinas pemerintah daerah terkait.  

Seperti diketahui, pada tahun 2012 ini pemerintah juga telah menerbitkan aturan untuk pembatasan BBM bersubsidi. Yakni, untuk kendaraan dinas di Jawa dan Bali, serta untuk kendaraan pengangkut di industri pertambangan dan perkebunan. 

Pemerintah menargetkan, bisa menghemat sekitar 3 juta kl melalui pembatasan tersebut. Namun, menurut Djoko, hingga akhir Desember ini, BBM bersubsidi yang bisa dihemat hanya mencapai 1,2 juta kl. "Kendalanya di tahun ini, pengawasannya penyalurannya masih minim," katanya. 

Jero Wacik, Menteri ESDM mengatakan, pihaknya akan meminta pemerintah daerah setempat untuk bersama-sama mengawasi pengusaha baik pertambangan maupun perkebunan dalam penggunaan BBM bersubsidi.

"Kami juga mengimbau masyarakat yang mampu agar bisa beralih mengkonsumsi BBM non subsidi, agar kouta yang ditetapkan sebanyak 46,01 juta kl tidak akan terlewati," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×