kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM bakal ubah formula harga BBM


Sabtu, 25 November 2017 / 15:00 WIB
ESDM bakal ubah formula harga BBM


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga bahan bakar minyak (BBM) tengah menjadi perhatian pemerintah. Terutama sejak PT Pertamina (Persero) ingin harga BBM per 1 Januari 2018 bisa mengikuti formula harga.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar bilang, pemerintah memang tengah mengevaluasi formula harga BBM yang ada saat ini. Pemerintah berencana membuat formula harga yang baru.

"Kemungkinan formula baru. Harga BBM sedang dievaluasi seperti apa," ujar Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (23/11) malam.

Formula harga BBM yang baru ini nantinya diharapkan bisa memberikan harga yang lebih efisien bagi masyarakat. Walaupun tidak merinci secara mendetail, Arcandra menyebut beberapa komponen dalam formula harga yang tengah dikaji ulang. Di antaranya adalah mean of platts Singapore (MOPS).

"Lihat aja formulanya, misalnya MOPS, saya sedang mempelajari agar bisa melakukan perbaikan kalau memang ada bisa diperbaiki," jelas Arcandra.

Acuan harga BBM berdasarkan MOPS sebenarnya sudah menjadi sorotan publik. Mengingat MOPS digunakan untuk menentukan harga premium dengan oktan 88. Padahal harga acuan MOPS yang dipakai untuk premium tersebut menggunakan acuan MOPS dengan oktan 92.

Menurut perhitungan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, maka didapat Harga Dasar + Biaya Tambahan Distribusi + PPN + PBBKB = Rp 6.052,7 + Rp 121,10 + Rp 605,30 + Rp 302,6 = Rp 7.081,7 per liter untuk premium.

Untuk komponen harga solar tidak jauh berbeda dengan perhitungan harga premium. Hanya saja harga keekonomian dikurangi subsidi maksimal Rp 500 per liter. Selain itu, Harga Indeks Pasar (HIP) dihitung dari MOPS Gas Oil 0,25 sulfur x 99,65%.

Dengan komponen harga itu, Arcandara bilang, pemerintah juga akan mengevaluasi komponen margin penyimpanan dan biaya distribusi. Sementara komponen pajak tidak akan diubah oleh Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×