kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM ingin hapus praktik transfer kuota batubara


Selasa, 09 Juni 2015 / 19:50 WIB
ESDM ingin hapus praktik transfer kuota batubara


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali berwacana akan mengeluarkan kebijakan untuk menghapus praktik transfer kuota dalam domestic market obligation (DMO) batubara. Dengan begitni, pemerintah berencana mengganti mekanisme dalam kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara di dalam negeri.

Adhi Wibowo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya tengah mengevaluasi tata cara pemenuhan batubara di dalam negeri agar tidak merugikan negara ataupun pihak lain. "Kebijakan DMO akan kami evaluasi terkait transfer kuota bisa dihilangkan dengan diganti mekanismenya dalam bentuk lain," kata ketika dihubungi KONTAN, Selasa (9/6).

Ia mengakui, Keputusan Menteri ESDM Nomor 2805 K/30/MEM/2015 mengenai penetapan kebutuhan batubara dan persentase minimal batubara untuk kepentingan dalam negeri akan mendorong terjadinya transfer kuota. Sebab, kewajiban batubara domestik masih ditanggung bersama para pengusaha.

Dalam belied tersebut persentase pemenuhan batubara domestik akan disuplai secara merata kepada 82 perusahaan baik pemegang izin usaha pertambang (IUP) maupun perjanjian pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Padahal, tidak semua penambang spesifikasi produknya sesuai dengan permintaan domestik.

Praktek tersebut berpotensi merugikan negara ataupun bagi perusahaan yang tidak dapat memproduksi batubara sesuai kalori yang diinginkan konsumen domestik. "Kami masih mengkaji hitungan potensi kerugian negara, mekanisme perubahannya seperti apa itu yang masih kami kaji," kata dia.

Sejatinya, wacana perubahan mekanisme DMO sudah digaungkan pemerintah sejak tahun 2014 lalu. Sebab, selama ini kebijakan tersebut mendorong legalnya praktik transfer kuota alias jual beli dokumen transaksi domestik antarprodusen batubara.

Pengusaha yang spesifikasi produknya tidak sesuai dengan permintaan domestik bisa membeli dokumen transaksi dari produsen lain yang volume DMO-nya telah berlebih. Bahkan, harga transfer kuota bisa mencapai US$ 1 hingga US$ 2 per ton batubara.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×