kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Formula baru tambahan komponen harga batubara memacu kenaikan tarif listrik


Selasa, 30 Januari 2018 / 11:31 WIB
Formula baru tambahan komponen harga batubara memacu kenaikan tarif listrik
ILUSTRASI. Tim Pemeliharaan Dalam Keadaan Bertegangan PLN


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadikan Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai penentu tarif listrik mulai Maret 2018 bakal berdampak tarif listrik. Tarif listrik berpotensi naik.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng menjelaskan, ESDM tengah menyiapkan Kepmen ESDM yang menentukan HBA masuk sebagai penentu tarif listrik, selain kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah (ICP) serta inflasi.

Hanya, pengaruh ICP saat ini tidak lagi besar. Saat ini 57,22% pembangkit PLN sudah memakai bahan bakar batubara, adapun 24,82% menggunakan gas, dan hanya 5,81% bahan bakar minyak (BBM), sisanya energi baru dan terbarukan (EBT).

Masuknya HBA sebagai komponen tarif bisa menaikkan tarif listrik, apalagi harga batubara juga terus naik. "Ya pasti (naik). Hanya, nanti kami cari formulasi baru jika ada faktor-faktor yang harus di- adjusted lagi," tegas Andy di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Senin (29/1).

Hanya Andy mengaku belum menghitung potensi kenaikan tarif listrik nanti. Tapi pemerintah ingin tarif listruk terjangkau. Ia menargetkan, Kepmen ESDM yang memasukkan HBA bisa selesai Maret, bersamaan dengan Kepmen Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik 2018.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat Perusahaan Listrik Negara (PLN) I Made Suprateka mengatakan, PLN mendukung langkah ESDM menetapkan HBA menjadi komponen tarif listrik. "Tarif listrik lebih realistis," ujarnya ke KONTAN, Senin (29/1).

Tapi Made meyakinkan tarif listrik tak akan naik menyesuaikan harga batubara. "Tarif listrik ditentukan pemerintah melalui regulasi," tandas dia. Seperti periode Januari-Maret 2018 ini, Kementerian ESDM melarang PLN menaikkan tarif listrik.

Pemerintah bisa membuat aturan harga batubara untuk kewajiban penjualan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) memakai cost plus margin. Dengan cara itu, " Pembelian batubara tak mengikuti harga yang kini di US$ 95,54 per ton," ujar dia.

Jika pemerintah menetapkan harga khusus batubara DMO, tarif listrik bisa disesuaikan. "Dengan DMO ada kuantitas yang diberikan ke PLN, ada pula kesesuaian yang bisa membuat harga listrik terjangkau," tandasnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadiamengatakan, skema cost plus margin jadi pilihan terbaik bila harga batubara anjlok. Kata Hendra, APBI menyambut baik kontrak jangka panjang di atas 20 tahun dengan PLN). "Tapi bagaimana kami juga dapat kepastian jika harga turun kontrak tak direnegosiasi sepihak," ujarny

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×