kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gandeng institusi pendidikan, Adaro Power kaji potensi pemanfaatan FABA


Minggu, 28 Maret 2021 / 20:52 WIB
Gandeng institusi pendidikan, Adaro Power kaji potensi pemanfaatan FABA
ILUSTRASI. Kantor PT Adaro Power Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/07/2019.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adaro Power mengkaji potensi pemanfaatan abu batubara atau fly ash and bottom ash (FABA) untuk menunjang kebutuhan industri. Untuk itu, salah satu unit usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO) tersebut tengah melakukan kerja sama dengan berbagai institusi pendidikan guna mendukung langkah tersebut.

Wakil Presiden Direktur PT Adaro Power, Dharma Djojonegoro mengatakan, saat ini pihaknya tengah meneliti potensi pemanfaatan FABA untuk sejumlah hal seperti pembuatan jalan tambang, reklamasi, dan lain-lain.

“Satu yang jelas sedang kita teliti, yaitu untuk membikin jalan tambang, jalan tambang kan tiap hari dilalui oleh truk-truk besar, jadi sedikit-sedikit rusak. Jadi untuk memperbarui dan memperkeras  jalan tambang ini kita memikirkan untuk (pakai) FABA,” ujar Dharma dalam sesi Webinar bertajuk “Peta Jalan Pemanfaatan FABA yang Ramah Lingkungan dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian” yang diselenggarakan Energy and Mining Society (E2S),  Jumat (26/3). 

Baca Juga: Eksplorasi tambang emas Ancora Indonesia (OKAS) akan dimulai setelah Lebaran

Minat Adaro Power untuk mengkaji pemanfaatan FABA meningkat menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada 2 Februari 2021 lalu. 

Catatan saja, dengan adanya beleid itu, FABA dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler atau tungku industri dikecualikan dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dengan demikian, pemanfaatannya tidak lagi memerlukan  persetujuan teknis atau surat layak operasi (SLO).

Dharma optimistis, PP Nomor 22/2021 bisa mendorong pemanfaatan FABA untuk berbagai hal. Di sisi lain, bagi Adaro Power, pemanfaatan FABA untuk perbaikan dan pengerasan jalan tambang, bila memungkinkan untuk dilakukan, bisa sangat berguna. Terlebih, selama ini Adaro Power selalu menyimpan FABA hasil pembakaran PLTU untuk jangka waktu tertentu.

Asal tahu saja, sebagai pengembang pembangkit listrik swasta, saat ini Adaro Power mengoperasikan beberapa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebagai salah satu lini pembangkitan listriknya. 

Baca Juga: IKEA Indonesia buka toko ketiga bertajuk IKEA Kota Baru Parahyangan di Bandung

Beberapa PLTU Adaro Power yang sudah beroperasi di antaranya yakni PLTU Makmur Sejahtera Wisesa berkapasitas 2x30 megawatt (MW) dan dan PLTU Tanjung Power Indonesia 2x100 MW. Menyusul,  terdapat pula PLTU Bhimasena Power Indonesia dengan kapasitas 2x1.000 MW yang tengah berlangsung pembangunannya.

“Kami sudah pernah melakukan analisis, kalau kami bisa misalkan untuk jalan tambang saja kita bikin, itu FABA (dari) dua PLTU kami di area tambang itu sudah habis semua, jadi sudah enggak perlu kami timbun lagi,” tutur Dharma.

Selanjutnya: Terregra Asia (TGRA) bakal menggarap dua proyek PLTA di Aceh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×