kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gaprindo minta cukai rokok tidak naik pada 2018


Minggu, 23 Juli 2017 / 23:04 WIB
Gaprindo minta cukai rokok tidak naik pada 2018


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah diminta tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2018. Kenaikan cukai di tengah kinerja industri hasil tembakau yang melemah selama beberapa tahun terakhir akan menambah terpuruknya industri ini.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti meminta pemerintah tidak gegabah dalam menentukan kebijakan terkait cukai rokok pada tahun depan.

“Volume sudah tidak tumbuh selama tiga tahun terakhir, bahkan lonjakan kenaikan cukai di 2016 sebesar 15% telah menyebabkan industri ini terpukul berat, yaitu turunnya volume produksi hingga 2%," kata Moefti dalam keterangan pers, Minggu (23/7).

Moefti juga menjelaskan, akibat kenaikan cukai 2016 berdampak pada tidak tercapainya target penerimaan cukai rokok, yaitu hanya mencapai 97%.

“Tahun 2017 juga belum menunjukkan tanda-tanda positif bagi industri. Sebaliknya, di enam bulan pertama tahun ini volume industri turun sekitar 5%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi sebagai imbas kenaikan tarif cukai rokok, yang tahun ini rata-rata naik 10,54%,” ujar Moefti.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memperkirakan produksi rokok nasional akan turun hingga 2,3% pada 2017.

Penurunan ini menyebabkan pemerintah menurunkan target penerimaan bea dan cukai dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBNP) tahun 2017. Dalam nota keuangan RAPBNP 2017, pemerintah mengusulkan target penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 189,1 triliun, turun Rp 2,1 triliun dari target APBN 2017.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto mengatakan, beban cukai yang semakin besar akan mempercepat kemunduran industri.

“Kebijakan cukai yang eksesif telah menyebabkan industri hasil tembakau merumahkan para pekerjanya lantaran adanya penurunan produksi. Sepanjang 2013-2015u, ada sekitar 20.000 karyawan kehilangan pekerjaan,” ujar Sudarto.

“Kami memohon kepada pemerintah untuk benar-benar mempertimbangkan nasib tenaga kerja dengan cara tidak menambah beban industri tembakau nasional. Tidak adanya kenaikan tarif cukai 2018 ini sangat penting untuk merendam penurunan kinerja industri sehingga dapat menjaga stabilitas tenaga kerja Indonesia, khususnya sektor industri tembakau,” pungkas Sudarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×