kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Grab: Tarif batas bawah masih terlalu tinggi


Jumat, 27 Oktober 2017 / 23:45 WIB
Grab: Tarif batas bawah masih terlalu tinggi


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Grab Indonesia mengaku tarif batas bawah yang ditetapkan oleh pemerintah masih terlalu tinggi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ridzki Kramadibrata selaku Managing Director Grab Indonesia setelah sesi konferensi pers tentang pengumuman penetapan PM Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang menjadi payung hukum bagi taksi online berbasis aplikasi.

"Buat kami tarif bawah terlalu tinggi. Makanya kami kembalikan ke mekanisme pasar," terang Ridzki kepada awak media di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10).

Mekanisme pasar yang dimaksud adalah tarif berdasarkan skema supply dan demand. Artinya tarif bisa lebih rendah di saat di luar jam sibuk karena permintaannya yang cenderung menurun.

Walau menginginkan tarif yang lebih murah, Ridzki menjamin hal tersebut tidak akan berpengaruh kepada pendapatan para mitra pengemudi karena pendapatan tersebut dihitung secara totalitas bukan hanya dihitung per perjalanan.

Maka dari itu Ridzki mendorong para mitra pengemudi bekerja lebih giat agar dapat melakukan trip yang lebih banyak.

"Penghasilan per trip bervariasi, yang kami concern penghasilan per bulan apakah dia (mitra pengemudi) bekerja full time atau part time," terang Ridzki.

Seperti yang diketahui, Kementerian Perhubungan melalui PM Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek menyatakan bahwa tarif batas atas dan bawah bagi taksi online berbasis aplikasi masih berlaku berdasarkan peraturan sebelumnya di PM Nomor 26 Tahun 2017.

Di dalam PM Nomor 26 Tahun 2017 dijelaskan bahwa tarif batas atas dan bawah dibagi berdasarkan 2 wilayah yaitu wilayah I mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.000.

Untuk wilayah II mencakup Kalimantan, Sulawesi, dan Papua ditentukan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500.

Adapun PM Nomor 108 Tahun 2017 ini masih memiliki masa evaluasi selama 3 bulan setelah PM tersebut diberlakukan per tanggal 1 November mendatang.

Masa evaluasi tersebut nantinya digunakan untuk membahas sejumlah substasi seperti tarif batas atas dan bawah, wilayah operasional, dan kuota armada yang beroperasi di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×