kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,91   -17,61   -1.88%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Green Pramuka menunggu pembatalan kasus Acho


Minggu, 10 September 2017 / 23:03 WIB
Green Pramuka menunggu pembatalan kasus Acho


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pengelola apartemen Green Pramuka berharap Kejaksaan Jakarta Pusat segera mempercepat pembatalan proses hukum komika Muhadkly MT alias Acho yang telah disepakati kedua belah pihak diselesaikan secara damai.

Tanggal 16 Agustus 2017 lalu, Green Pramuka bersama kuasa hukumnya Muhammad Rizal Siregar sudah mengajukan surat permohonan penghentian perkara (SP3) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

Surat ini sudah diterima oleh Budi Kasi tata usaha Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.Pihak Green Pramuka memohon kepada Kajari agar perkara dengan komika Acho dihentikan penuntutannya dengan pertimbangan telah terjadi Kesepakatan Penyelesaian Sengketa tertanggal 15 Agustus 2017 yang dibuat oleh dan antara Green Pramuka selaku pelapor dengan Acho selaku terlapor.

“Jadi kami kan bulan lalu di Mapolda Metro Jaya telah sepakat untuk menyelesaikan ini secara damai dan kekeluargaan. Namun ada proses pembatalan proses hukum di tingkat Kejaksaan,“ tutur Marketing Director Green Pramuka City Jeffry Yamin dalam keterangan Resminya, Minggu (10/9).

Menurut Jeffry dalam pertemuan antara pengelola Apartemen Green Pramuka dan Acho pada awal Agustus 2017 telah disepakati untuk merumuskan kesepakatan-kesepakatan yang akan diajukan oleh masing-masing pihak berkaitan dengan upaya damai tersebut.

Meski demikian, rupanya berkas perkara Acho telah terlanjur dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Pusat untuk itu perlu dilakukan pencabutan pelaporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan.

Mengenai kelanjutan perkara setelah penyerahan surat permohonan penghentian perkara, kuasa hukum Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar mengatakan, pihaknya sangat peduli hukum dan peraturan yang ada.

Saat ini surat permohonan yang menjadi permintaan kepolisian dan kejaksaan sudah diterima oleh kejaksaan, kelanjutannya adalah bagiannya penegak hukum.

"Kalau berdasarkan yang kami dapat dari pihak kejaksaan belum ada informasi berapa lama pencabutan perkara ini akan selesai, yang disampaikan bahwa mereka akan mengkaji secara internal terlebih dahulu," kata Jeffrey.

Jeffry Yamin berharap perselisihan dengan Acho menjadi kejadian terakhir dan pada masa mendatang para penghuni apartemen Green Pramuka City dapat mengedepankan proses musyawarah.

“Kami sangat berharap komunikasi yang lebih baik dapat semakin terjalin diantara pengelola dan penghuni apartemen. Tidak ada pihak yang harus saling dirugikan.” tuturnya.

Green Pramuka City merupakan Apartemen yang dibangun di atas lahan seluas 12,9 Hektar dengan lingkungan yang memiliki konsep Superblok, One Stop Living & Green Living Concepts untuk penghuni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×