kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga minyak naik, PPh migas capai Rp 4 triliun


Kamis, 02 Februari 2017 / 19:06 WIB
Harga minyak naik, PPh migas capai Rp 4 triliun


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pulihnya harga minyak mentah dunia memberikan berkah bagi pemerintah dengan naiknya pendapatan dari sektor minyak bumi dan gas bumi (migas), yaitu Pajak Penghasilan (PPh) migas.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan, penerimaan pajak dari PPh migas sampai akhir Januari 2017 tumbuh sekitar Rp 2 triliun dibandingkan Januari 2016.

“Tahun lalu, Januari 2016 sekitar Rp 2 triliun. Sekarang sudah Rp 4 triliunan, jadi migasnya bertambah Rp 2 triliun,” kata Yon saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan RI, Kamis (2/2)

Menurut Yon, pada Januari 2017, hampir semua PPh terpantau naik. Hal ini membuat penerimaan pajak pada Januari 2017 tercatat sebesar Rp 69,9 triliun Angka ini menunjukkan adanya pertumbuhan penerimaan pajak dari tahun sebelumnya.

“Tahun lalu, Januari 2016 tercatat penerimaan total Rp 66 triliun. Kalau tahun lalu pertumbuhan Januari negatif, sekarang positif,” ucapnya

Sementara itu, PPh non migas tercatat sekitar Rp 66 triliun, naik dari tahun sebelumnya hanya Rp 63,5 triliun.

Asal tahu saja, dalam APBN 2017, telah ditetapkan target penerimaan negara Rp 1.750,3 triliun, yang di dalamnya terdapat PPh migas Rp 35,9 triliun. Itu  dengan asumsi harga minyak atau ICP US$ 45 per barel dengan lifting minyak 815.000 barel per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×