kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga patokan mineral segera diberlakukan


Selasa, 03 September 2013 / 10:52 WIB
Harga patokan mineral segera diberlakukan
ILUSTRASI. kutu rambut.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Berbagai regulasi tengah disiapkan pemerintah untuk menyambut penerapan kebijakan hilirisasi mineral. Kali ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merumuskan formula harga patokan mineral (HPM) yang nantinya mesti diikuti oleh perusahaan pertambangan mineral.

Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM menjelaskan, harga patokan ini harus diterapkan pengusaha dalam transaksi penjualan mineral di dalam negeri ataupun untuk pengenaan royalti. "Nantinya, setiap bulan, kami akan mengeluarkan harga patokan mineral yang harus dijalankan pengusaha," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (2/9).

Kebijakan harga patokan mineral ini akan mirip dengan penetapan harga batubara acuan (HBA) sebagaimana yang diberlakukan pemerintah kepada pengusaha batubara sejak tahun 2010 silam. Lewat aturan itu, perdagangan batubara di pasar domestik mesti mengikuti harga patokan batubara (HPB) dan HBA yang diatur dalam Keputusan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Dede menjelaskan, selama ini, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan untuk ditetapkan harga patokannya. Sebab, hampir seluruh komoditas mineral menjadi komoditas ekspor. "Kami sedang siapkan Peraturan Direktur Jenderal Minerba untuk penetapan HPM ini, mudah-mudahan akan terbit dalam waktu dekat," kata dia.

Menurut Dede, aturan soal HPM ini sudah mendesak lantaran pemerintah juga tengah menyiapkan aturan kewajiban memenuhi suplai domestik atawa domestic market obligation (DMO) untuk kalangan industri berbasis mineral. Dengan demikian, harga jual mineral dalam negeri akan tetap sesuai dengan harga pasar dan penerimaan negara dari royalti mineral dapat tetap terjaga.

Lima acuan pasar

Menurut Dede, terdapat lima pasar bursa internasional yang akan menjadi rujukan pihaknya dalam penetapan HPM, di antaranya London Metal Exchange (LME), dan Metal Asian. Adapun penetapan formula yaitu harga rata-rata mineral di bursa dikalikan besaran kandungan persentase recovery factor (rasio).

Dede bilang, selama awal September ini, pihaknya akan mengundang kalangan pengusaha masing-masing komoditas mineral untuk menyepakati besaran rasio untuk penetapan HPM. "Sebab, untuk penjualan dalam negeri, tidak harus harganya murah, karena royalti akan kecil dan merugikan pengusaha," jelasnya.

Menurut Dede, HPM ini akan berbeda dengan harga patokan ekspor (HPE) mineral yang selama ini dirilis Kementerian Perdagangan saban bulan. Menurutnya, HPE diterapkan untuk pungutan bea keluar komoditas mineral ekspor yang belum memenuhi batasan minimum produk yang boleh diekspor.

Dede bilang, HPE juga hanya akan berlaku hingga 12 Januari 2014 sebab setelah itu, ekspor mineral mentah sudah dilarang lewat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Nah, sedangkan HPM diberlakukan untuk penjualan mineral di dalam negeri.

Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengatakan, pemerintah harus melakukan survei lapangan dalam penetapan HPM ini agar sesuai dengan kondisi pasar. "Harga patokan memang akan memudahkan pengusaha untuk bertransaksi dalam negeri, tapi pemerintah harus cek lapangan juga," jelas dia.     

Boks

PENETAPAN harga patokan mineral (HPM) sejatinya telah lama disiapkan pemerintah, yakni sejak Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara terbit.

Namun, lantaran produksi mineral umumnya menjadi komoditas ekspor, Kementerian ESDM hanya mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan untuk ditetapkan harga patokan ekspor (HPE). "Harga patokan ini memang sudah lama kami siapkan drafnya, namun sebelumnya diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan," kata Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Nah, berdasarkan Permen ESDM yang akan diterbitkan nanti, HPM terdiri dari tiga jenis, yakni mineral logam, mineral bukan logam, dan mineral batuan. Mineral logam seperti pasir besi, nikel, tembaga, bauksit, besaran HPM-nya akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×