kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

HVDC belum digarap, tiga PLTU menggantung


Sabtu, 25 Juni 2016 / 11:45 WIB
HVDC belum digarap, tiga PLTU menggantung


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Meski sudah ada instruksi dari Istana Negara, PT PLN tak kunjung menggarap proyek transmisi High Voltage Direct 

Current (HVDC) interkoneksi Sumatra–Jawa 500 Kilo Volt (kV). Manajemen PLN selaku penanggungjawab proyek menyatakan punya banyak pertimbangan sebelum menjalankan proyek ini. 

Supangkat Iwan Santoso, Direktur Pengadaan PT PLN mengatakan, salah satu pertimbangan tersebut adalah rancangan proyek HVDC yang dinilai tak sesuai lagi dengan kondisi terkini. 

Sebagaimana diketahui, studi proyek HVDC tersebut dilakukan pada tahun 2007 silam, sementara proyek tersebut mesti diimplementasikan tahun 2016. 

"Harus kami cek dan kami bandingkan dulu dengan kondisi ketika studi dilakukan," kata Iwan, Kamis (23/6). Selain pertimbangan waktu studi, PLN juga mempertimbangkan proyek lain yaitu pembangkit yang akan menggunakan jalur HVDC ini.

Menanggapi argumen PLN, Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, 

RUPTL tersebut seharusnya segera dijalankan PLN, termasuk pembangunan HVDC dan PLTU Sumsel 8, 9 dan 10. Sebab, proyek pembangkit tersebut sudah harus selesai sesuai target tahun 2019. 

"Karena sekarang kebutuhan listrik sudah ada di depan mata, harusnya dilaksanakan saja. Sudah dijelaskan bahwa PLN wajib memenuhi kebutuhan demand listrik yang ada," terang Jarman kepada KONTAN, Jumat (24/6).

Pasokan bisa kurang

Adapun beberapa proyek pembangkit listrik yang berhubungan langsung dengan HVDC itu adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 8, 9, dan 10. Menurut Iwan, jika proyek HVDC tak berjalan sesuai target, sementara proyek PLTU bisa rampung sesuai target, maka PLN akan terkena penalti. 

Hanya, Iwan enggan menyebut berapa besaran penalti, dan kepada siapa penalti tersebut mesti dibayarkan.

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016-2015, pembangunan proyek HVDC harus selaras dengan penyelesaian proyek PLTU Sumsel 8, 9 dan 10. 

Apabila pembangunan tersebut tidak sesuai target, maka PLN akan dikenakan penalti senilai Rp 280 miliar. "Risiko ini kami mesti hitung. Ini, kan, proyek percepatan, tapi bukan berarti kecepatan harus grasak-grusuk dan kami harus cermat betul-betul," terangnya.

Terkait kejelasan proyek PLTU Sumsel 8, 9 dan 10, PLN baru bisa memberikan kepastian untuk proyek PLTU Sumsel 8, yang digarap oleh PT Bukit Asam (Tbk).

Keengganan PLN menggarap proyek HVDC bisa berujung kepada ketidakpastian bagi investor. Seperti kita ketahui, PT Bukit Asam Tbk kini menunggu kelanjutan proyek PLTU Sumsel 8 yang masuk dalam sistem kelistrikan transmisi HVDC.

Apalagi, PTBA sudah memenangkan lelang proyek tersebut dan saat ini sudah melakukan membebaskan lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×