kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri wajib bayar iuran lingkungan


Senin, 13 November 2017 / 11:05 WIB
Industri wajib bayar iuran lingkungan


Reporter: Agung Hidayat, Eldo Christoffel Rafael, Mila Sari | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di satu sisi, pemerintah selalu berdendang, ingin mempermudah iklim investasi di negeri ini dengan menggunting pungli. Tapi di sisi lain, ada pungutan baru ke pengusaha.

Selain calon berbagai cukai baru yang diterapkan tahun depan, Jumat (10/11), Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Beleid ini turunan Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aturan itu mencakup tiga poin utama, yakni perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup serta insentif dan disinsentif. Nah, PP No.46/2017 mengatur pembiayaan lingkungan hidup yang berasal dari pajak, retribusi daerah, serta dana perusahaan berupa dana jaminan pemulihan lingkungan. Semua kewajiban itu wajib dibayar oleh industri

Ihwal pajak, aturan ini menetapkan, jenis pajak akan dikenakan antara lain pada penggunaan air tanah, mineral logam, mineral bukan logam dan batuan, bahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan bermotorAdapun pungutan retribusi jasa umum daerah berkaitan dengan mekanisme pemulihan lingkungan hidup dengan takaran dan volume limbah tertentu.

Sementara dana pemulihan lingkungan bisa berupa deposito, tabungan, bank garansi, polis asuransi dan yang lain. Khusus deposito berjangka dan tabungan bersama, pengusaha wajib menempatkannya di bank pemerintah.

Aturan baru ini juga mengatur insentif dan asuransi lingkungan hidup plus label ramah lingkungan bagi perusahaan yang patuh. Jadi, aturan ini memberikan beban moneter untuk mengurangi aktivitas perusakan lingkungan, tapi ada insentif bagi yang ramah lingkungan.

Bagaimana konsekuensi beleid ini bagi industri? "Kami akan memenuhi sesuai peraturan," kata Astriena Veracia, Manager Corporate & Customer Communication PT Aetra Air Jakarta kepada KONTAN, kemarin.

Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat menilai, PP No. 46/2017 tidak spesifik mengatur pajak air tanah, tapi pendanaan konservasi dan restorasi lingkungan hidup. Dia melihat, aturan ini berorientasi pada pembentukan pendanaan untuk mengatasi kerusakan lingkungan.

Namun, ketentuan ini bisa percuma jika pemahaman dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup minim. Apalagi koordinasi dan komitmen pemda soal lingkungan masih dipertanyakan.

Ariana Susanti, Direktur Eksekutif Federasi Pengemasan Indonesia masih mempelajari aturan baru ini. "Sistem pengenaan pajak dan kriteria ramah lingkungan masih belum detail," ujarnya.

Pun Deputi Head of Corporate Communication PT Astra Honda Motor Ahmad Muhibbudin mengaku masih mempelajari. "Berapa besaran pajak dan dari apa, misalnya sekian persen dari harga motor atau apa, kami perlu melihat detailnya," ungkap Ahmad yang juga Humas AISI ini.

Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto menanggapi positif, karena sudah semestinya memperhatikan lingkungan. "Kami tak dirugikan. Bisa disiasati, misalnya membangun fasilitas yang bisa mencegah pencemaran," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×