kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini daftar tarif parkir terbaru untuk DKI Jakarta


Selasa, 09 Oktober 2012 / 09:37 WIB
Ini daftar tarif parkir terbaru untuk DKI Jakarta
ILUSTRASI. Kendaraan militer China yang membawa rudal balistik anti-kapal DF-21D, yang dikenal sebagai pembunuh kapal induk, melewati Gerbang Tiananmen di Beijing selama parade militer pada 2015.


Reporter: Dadan M. Ramdan, Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemilik kendaraan di Jakarta siap-siap merogoh kantong lebih dalam untuk membayar parkir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

Ketentuan ini sejatinya diterbitkan sejak 19 September lalu. Tapi, baru kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi ke publik.  Pergub baru ini menggantikan Surat Keputusan Gubernur Nomor 48/2004 tentang Penetapan Tarif Parkir di Luar Badan Jalan.

Berikut ini tarif parkir baru di DKI Jakarta tersebut:

Pusat perbelanjaan dan hotel:

a. Jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya. Dari sebelumnya Rp1.000-Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000-2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000-Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya.

b. Bus, truk, dan sejenisnya. Dari yang sebelumnya Rp2.000-Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp 6.000-Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya.

c. Sepeda motor, dari yang sebelumnya sebesar Rp 500, sekarang berubah menjadi Rp 1.000-Rp 2.000 per jamnya.

Perkantoran dan apartemen:

a. Sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya. Dari yang sebelumnya Rp1.000-Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp1.000-Rp 1.500 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000-Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya.

b. Bus, truk dan sejenisnya. Dari sebelumnya Rp 2.000- Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp 6.000-Rp 7.000 dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya.

c. Sepeda motor, dari sebelumnya Rp 500 per jam, berubah menjadi Rp 1.000-Rp 2.000 per jam.

Fasilitas umum/pasar, tempat rekreasi, rumah sakit dan lain-lain.

a. Sedan, jeep, minibus, pikap dan sejenisnya. Dari yang sebelumnya sebesar Rp 1.000-Rp 1.500 dan Rp 1.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp 2.000-Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×