kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini laporan Menteri PUPR kepada Darmin soal tarif tol logistik


Senin, 26 Maret 2018 / 17:18 WIB
Ini laporan Menteri PUPR kepada Darmin soal tarif tol logistik
ILUSTRASI. Ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta W2


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan beberapa kajian terkait penurunan tarif tol untuk transportasi logistik ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Basuki bilang, ada dua hal yang dilaporkannya dalam hal merestrukturisasi tarif tol, yaitu terkait masa konsesi, dan penyederhanaan golongan.

Untuk penyederhanaan golongan, terdapat beberapa dua pilihan yakni menggabungkan golongan kendaraan 4 dan 5 menjadi satu di golongan 3.

Kemudian, opsi penggabungan di golongan 2 dan 3 yang akan menjadi satu golongan, begitu juga dengan golongan 4 dan 5 yang akan digolongkan menjadi satu.

"Untuk ini, kami masih kaji satu persatu," ungkap Basuki di Gedung Kemko Perekonomian, Senin (26/3). Namun yang pasti ia memastikan, penggabungan golongan ini akan berlaku di seluruh ruas tol. Sementara perpanjangan konsesi hanya akan berlaku selektif.

Begitu juga dengan insentif tax holiday yang akan diberikan kepada investor pun juga masih dikaji oleh Kementerian Keuangan. Basuki juga menyampaikan, selain membahas soal tarif, hasil pertemuan juga ada masukan untuk mendisiplinkan truk-truk besar.

"Untuk truk-truk besar yang sudah overdimension dan overloading, diminta untuk tidak dibiarkan masuk," tambahnya. Meskipun truk-truk hanya berkontribusi kecil di tol, tapi kerap menyebabkan tiga hal yakni kerusakan, kemacetan, dan kecelakaan seperti di tol Cipali dan Jagorawi.

Berdasarkan, data dari Kementerian PUPR, dari 100% kendaraan yang melintas di jalan tol, sebesar 80% disumbang dari kendaraan golongan 1. Sedangkan 10% dari golongan 2, dan 4% dari golongan 3. Kontribusi golongan 4 dan 5 masing-masing sebesar 1,5%.

Dengan demikian, Basuki berharap beleid ini sudah bisa diterapkan pada akhir bulan ini sesuai dengan target yang diberikan Presiden Joko Widodo. Adapun nantinya, peraturan soal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PUPR. "Tidak perlu untuk Perpres, paling Perpres akan dikeluarkan untuk insentif keuangan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×