kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,51   -5,84   -0.63%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini mekanisme pengupahan buruh versi pemerintah


Kamis, 29 Agustus 2013 / 14:14 WIB
Ini mekanisme pengupahan buruh versi pemerintah
ILUSTRASI. Grab dinilai sebagai super app terbaik di 6 negara Asia Tenggara


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pembahasan aturan mengenai pengupahan buruh sudah selesai dilakukan. Sekarang tinggal menunggu Presiden meneken draft Peraturan Presiden yang sudah dibuat oleh Kementerian Koordinator Perekonomian.

Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, draf pengupahan itu akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis ini (29/8).

Dalam peraturan itu nantinya akan ada pembedaan mekanisme pengupahan yang akan diterapkan antara industri padat modal atau industri umum dengan industri padat karya.

Untuk industri umum, Pemerintah akan memberlakukan kenaikan upah maksimum 10% di tahun 2014. Sementara untuk industri padat modal diperkirakan tingkat kenaikannya tidak akan sebesar industri umum. Alasannya, parameter kenaikannya menggunakan mekanisme tingkat inflasi ditambah dengan rasio Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Nah, tingkat KHL juga nantinya akan ditetapkan hanya oleh Badan Pusat Statistik (BPS). "Dengan begini, maka setiap tahun dipastikan akan terjadi kenaikan upah, sekurang-kurangnya di atas inflasi," kata hatta, Kamis (29/8) di gedung Menko Perekonomian.

Adapun unsur yang akan membentuk nilai KHL akan terdiri dari indikator kebutuhan hidup yang terdiri dari 60 komponen, termasuk di dalamnya tingkat produktivitas pekerja.

Selama ini masing-masing pihak, baik perusahaan maupun serikat pekerja membuat KHL sendiri-sendiri, yang digunakan sebagai dasar kenaikan upah.

Jadi, setelah terbit, peraturan itu harus dipatuhi oleh semua stakeholder baik perusahaan maupun serikat pekerja, termasuk Gubernur.

Seperti diketahui, di tahun 2013, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maksimal mencapai 40%. Tingkat kenaikan upah itu dianggap terlalu tinggi bagi pengusaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sofjan Wanandi menilai, kebijakan pemerintah membuat aturan baru soal pengupahan sangat tepat.

Dengan begitu, kata Sofjan, dunia usaha akan lebih mendapatkan kepastian hukum. Pada tahun-tahun sebelumnya, UMP bisa dinaikan oleh pengusaha, apabila buruh melakukan demonstrasi.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo, menambahkan, pihaknya akan segera menyusun tingkat KHL yang akan digunakan sebagai penghitungan UMP. "Kami targetkan, bulan November 2014 sudah selesai dilakukan surveynya," ujar Sasmito.

Sasmito berharap, sebelum akhir tahun Pemerintah sudah bisa menentukan apa saja yang menjadi unsur pembentuk KHL. Lalu, hasilnya akan disampaikan kepada Pemerintah pusat dan Provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×