kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini upaya Pertamina EP tanggulangi sumur terbakar di Aceh Timur


Rabu, 25 April 2018 / 19:56 WIB
Ini upaya Pertamina EP tanggulangi sumur terbakar di Aceh Timur
ILUSTRASI. Kebakaran sumur minyak di Ranto Peureulak, Aceh Timur


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina EP anak usaha Pertamina (Persero) turut serta menangani kebakaran sumur minyak ilegal di Aceh Timur. 

Roberth MV Dumatubun, Public Relation PT Pertamina EP mengatakan Pertamina saat ini fokus menangani kebakaran. Pertamina juga telah memberi dukungan untuk penanganan kebakaran di lokasi tersebut. "Kami sampaikan bela sungkawa karena kejadian kebakarnya illegal drilling. Kami sayangkan adanya illegal drilling. Tapi kami sudah kirimkan tim, mobil pemadam dan ambulans," jelas Robert ketika dihubungi Rabu (25/4).

Langkah kedua yang dilakukan Pertamina adalah penanganan korban. Selain itu, Pertamina juga melakukan kordinasi dengan pemerintah setempat dan kepolisian serta membentuk pos komando untuk menangani kebakaran.

"Kami lakukan kordinasi dengan pemerintah daerah, Kepolisian, maupun Kementerian terkait dimana dilakukan pemeriksaan dan investigasi apa yang jadi penyebab kebakaran tersebut," kata Robert.

Hingga saat ini Robert bilang api masih juga belum padam. Ini lantaran sumur yang terbakar memiliki kandungan minyak dan gas. "Teman-teman di lokasi selain melokalisir juga lakukan upaya-upaya tanggulangi api yang ada itu," imbuhnya.

Lebih lanjut Robert bilang di wilayah tersebut memang cukup banyak praktek illegal drilling. Pertamina telah melakukan sosialisasi bahaya illegal drilling tapi belum juga bisa menutup aktivitas pemboran ilegal tersebut.

"Illegal drilling tidak bisa diatasi atau diantisipasi salah satu pihak saja. Dari Pemda saja tidak bisa, Kepolisian tidak bisa, dari Pertamina saja apalagi," kata Robert.

Sumur yang terbakar ini masuk ke dalam wilayah kerja Pertamina EP. Namun tidak masuk dalam bagian wilayah operasi Pertamina EP.

Itu lantaran wilayah tersebut kerjasama operasi (KSO) atau dikerjasamakan dengan PT Aceh Timur Kawai Energi. Kawai Energi ini bermitra dengan Pertamina melalui kontrak kerjasama operasi yang mengelola dan melaksanakan operasi WK tersebut.

"Itu wilayah kerja Pertamina betul tapi mengelola secara langsung tidak, yang kelola Kawai Energi. Sumur yang terbakar itu bukan punya Pertamina dan Kawai Energi bukan. Itu illegal drilling. Itu sumur-sumur yang dibuat oleh masyarakat sendiri dalam hal ini di luar dari kegiatan operasi Pertamina dan tidak ada campur tangan dan keterlibatan Pertamina dalam pengelolaannya dan tidak mengacu pada kaidah operasional hulu migas yang seharusnya," jelas Robert.

Makanya kejadian kebakaran bisa saja terjadi karena pemboran sumur minyak dilakukan secara ilegal. "Kejadian ini di wilayah warga, tidak ada aspek safety, izin, legalitas, makanya disebut ilegal drilling. Risiko kebakaran pasti terjadi pada praktek illegal drilling dilakukan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×